<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya</title><description>Cara daftar IMEI Melalui Bea Cukai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya"/><item><title>Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya-2iQzM1d1Op.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794291/cara-daftar-imei-melalui-bea-cukai-pahami-ketentuannya-2iQzM1d1Op.jpg</image><title>Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara daftar IMEI Melalui Bea Cukai. Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk dapat mengetahui apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau illegal (black market).

BACA JUGA:
Kenali Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal, Jangan Sampai Salah Beli


Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia, salah satunya melalui Bea Cukai.
Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai. Berikut cara registrasi IMEI melalui Bea Cukai.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, computer genggam dan tabel (HKT) yang bisa dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

BACA JUGA:
Dampak Buruk Praktik Kloning IMEI Ponsel, Begini Kata Pakar Telematika


Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Namun jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka
&amp;bull;         Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/
&amp;bull;         Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNS8xLzE2NDk2Ni81L3g4anNrZmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;bull;         Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
&amp;bull;         Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan  petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan  Anda.
Anda juga harus memperhatikan dan mempersiapkan biaya yang diperlukan  untuk mendaftar IMEI. Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar  10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak  punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara daftar IMEI Melalui Bea Cukai. Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk dapat mengetahui apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau illegal (black market).

BACA JUGA:
Kenali Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal, Jangan Sampai Salah Beli


Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia, salah satunya melalui Bea Cukai.
Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai. Berikut cara registrasi IMEI melalui Bea Cukai.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, computer genggam dan tabel (HKT) yang bisa dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

BACA JUGA:
Dampak Buruk Praktik Kloning IMEI Ponsel, Begini Kata Pakar Telematika


Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Namun jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka
&amp;bull;         Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/
&amp;bull;         Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNS8xLzE2NDk2Ni81L3g4anNrZmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;bull;         Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
&amp;bull;         Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan  petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan  Anda.
Anda juga harus memperhatikan dan mempersiapkan biaya yang diperlukan  untuk mendaftar IMEI. Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar  10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak  punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.</content:encoded></item></channel></rss>
