<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bandara Diminta Informasikan Tarif Maskapai Penerbangan Lebaran 2023</title><description>Bandara diminta informasikan tarif maskapai penerbangan lebaran 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023"/><item><title>Bandara Diminta Informasikan Tarif Maskapai Penerbangan Lebaran 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023-aOvWpliZqS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandara diminta informasikan tarif maskapai penerbangan di masa mudik Lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794417/bandara-diminta-informasikan-tarif-maskapai-penerbangan-lebaran-2023-aOvWpliZqS.jpg</image><title>Bandara diminta informasikan tarif maskapai penerbangan di masa mudik Lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bandara diminta informasikan tarif maskapai penerbangan mudik lebaran 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas.
&quot;Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan,&quot; kata Kristi dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:
Menhub Ingatkan Maskapai Penerbangan: Jangan Sewenang-wenang Naikkan Tarif Pesawat!


Kemudian, dia juga mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:
Sandiaga Ingatkan Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur demi Keselamatan Wisatawan


Kristi pun mengimbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
&quot;Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri  Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang  Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran  Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi  Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi  Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan  oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas  Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh  Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah  kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan  Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
&quot;Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran  ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan  ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Kristi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bandara diminta informasikan tarif maskapai penerbangan mudik lebaran 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas.
&quot;Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan,&quot; kata Kristi dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:
Menhub Ingatkan Maskapai Penerbangan: Jangan Sewenang-wenang Naikkan Tarif Pesawat!


Kemudian, dia juga mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:
Sandiaga Ingatkan Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur demi Keselamatan Wisatawan


Kristi pun mengimbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
&quot;Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,&quot; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri  Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang  Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran  Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi  Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi  Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan  oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas  Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh  Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah  kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan  Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
&quot;Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran  ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan  ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Kristi.</content:encoded></item></channel></rss>
