<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Erick Thohir Potong Gaji Wakil Direktur Utama BUMN</title><description>Alasan Menteri BUMN Erick Thohir memotong gaji Wakil Direktur Utama perusahaan BUMN sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn"/><item><title>Alasan Erick Thohir Potong Gaji Wakil Direktur Utama BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn-0mW4bRWUtC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan Erick Thohir pangkas gaji direksi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794508/alasan-erick-thohir-potong-gaji-wakil-direktur-utama-bumn-0mW4bRWUtC.jpg</image><title>Alasan Erick Thohir pangkas gaji direksi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Alasan Menteri BUMN Erick Thohir memotong gaji Wakil Direktur Utama perusahaan BUMN sebesar 5%. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90% dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh


&quot;Supaya efisien aja (keuangan),&quot; ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

BACA JUGA:
Erick Thohir Tetapkan Gaji Dirut dan Komut BUMN, Siapa yang Lebih Besar?


Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95% dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
&quot;Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN,&quot; demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2Mzg1MC81L3g4ajViZ2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap  berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. &quot;Anggota Direksi BUMN  sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN,&quot; lanjut beleid tersebut.
Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri  BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun  berjalan.
Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk  tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN  menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan  Menteri BUMN.
&quot;Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan  ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan  tugas dan tanggung jawab  masing-masing anggota Direksi BUMN serta  kemampuan perusahaan,&quot; bunyi poin lain Pasal 81.
Sementara, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung  menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi  setara Direktur Utama BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Alasan Menteri BUMN Erick Thohir memotong gaji Wakil Direktur Utama perusahaan BUMN sebesar 5%. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90% dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh


&quot;Supaya efisien aja (keuangan),&quot; ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

BACA JUGA:
Erick Thohir Tetapkan Gaji Dirut dan Komut BUMN, Siapa yang Lebih Besar?


Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95% dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
&quot;Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN,&quot; demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2Mzg1MC81L3g4ajViZ2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap  berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. &quot;Anggota Direksi BUMN  sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN,&quot; lanjut beleid tersebut.
Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri  BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun  berjalan.
Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk  tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN  menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan  Menteri BUMN.
&quot;Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan  ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan  tugas dan tanggung jawab  masing-masing anggota Direksi BUMN serta  kemampuan perusahaan,&quot; bunyi poin lain Pasal 81.
Sementara, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung  menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi  setara Direktur Utama BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
