<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Langgar Tarif Batas Atas</title><description>Kemenhub akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket melewati tarif batas atas/batas bawah (TBA/TBB)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas"/><item><title>Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Langgar Tarif Batas Atas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas-JQajkhEZIB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub tindak maskapai yang langgar tarif batas atas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794537/kemenhub-tindak-tegas-maskapai-langgar-tarif-batas-atas-JQajkhEZIB.jpg</image><title>Kemenhub tindak maskapai yang langgar tarif batas atas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Kemenhub akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket pesawat melewati tarif batas atas/batas bawah (TBA/TBB). Penetapan tarif telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
&quot;Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni  dalam keterangan tertulis, Kamis (6/42023).

BACA JUGA:
Mudik Lebaran 2023, AP II: Maskapai Penerbangan Ajukan 756 Extra Flight


Adapun untuk besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kristi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

BACA JUGA:
Pemerintah Tekan Insiden Kecelakaan Fatal selama Arus Mudik Lebaran 2023


&quot;Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,&quot; katanya.
Dia juga memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang  jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum  dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB  untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan  dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge)  sesuai KM 7 Tahun 2023;
2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan  kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran  berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan  berlaku;
3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila  terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak  sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kristi juga mendorong agar pengguna jasa angkutan udara untuk  melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan  pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan  ketentuan berlaku.
&quot;Pengaduan tersebut akan segera kami tindak lanjuti oleh Inspektur  Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan  Udara,&amp;rdquo; ucap Kristi.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kemenhub akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menetapkan harga tiket pesawat melewati tarif batas atas/batas bawah (TBA/TBB). Penetapan tarif telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
&quot;Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni  dalam keterangan tertulis, Kamis (6/42023).

BACA JUGA:
Mudik Lebaran 2023, AP II: Maskapai Penerbangan Ajukan 756 Extra Flight


Adapun untuk besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kristi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

BACA JUGA:
Pemerintah Tekan Insiden Kecelakaan Fatal selama Arus Mudik Lebaran 2023


&quot;Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,&quot; katanya.
Dia juga memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang  jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum  dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB  untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan  dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge)  sesuai KM 7 Tahun 2023;
2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan  kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran  berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan  berlaku;
3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila  terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak  sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kristi juga mendorong agar pengguna jasa angkutan udara untuk  melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan  pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan  ketentuan berlaku.
&quot;Pengaduan tersebut akan segera kami tindak lanjuti oleh Inspektur  Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan  Udara,&amp;rdquo; ucap Kristi.</content:encoded></item></channel></rss>
