<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencairan THR Pekerja Swasta Menghitung Hari</title><description>Aturan mengenai THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/07/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/07/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari"/><item><title>Pencairan THR Pekerja Swasta Menghitung Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/07/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/07/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari</guid><pubDate>Jum'at 07 April 2023 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari-p3SOxHWxy7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Karyawan Swasta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/320/2794518/pencairan-thr-pekerja-swasta-menghitung-hari-p3SOxHWxy7.jpg</image><title>THR Karyawan Swasta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan mengenai THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat adalah H-7 lebaran 2023.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Selain itu, ada beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

&quot;THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah.Selain itu, pekerja yang masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan juga sudah berhak untuk menerima THR.
Baca Selengkapnya: Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan mengenai THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat adalah H-7 lebaran 2023.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Selain itu, ada beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

&quot;THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah.Selain itu, pekerja yang masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan juga sudah berhak untuk menerima THR.
Baca Selengkapnya: Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta dan Hitung-hitungannya</content:encoded></item></channel></rss>
