<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta THR Pekerja Swasta dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Mencairkan</title><description>Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan"/><item><title>4 Fakta THR Pekerja Swasta dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Mencairkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 05:09 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/09/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan-UcGqCauILa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/09/320/2795533/4-fakta-thr-pekerja-swasta-dan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-mencairkan-UcGqCauILa.jpg</image><title>THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari. Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran.
Hal ini juga tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, dimana THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

BACA JUGA:
Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Intip Besarannya

Dirangkum Okezone, Senin (10/4/2023) berikut ini fakta THR pekerja swasta dan sanksi bagi perusahaan yang telat mencairkan.
1. Tak boleh dicicil/dipotong
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:
Catat Ya! THR Pekerja Swasta Cair Tinggal Menghitung Hari

Hal ini juga dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.&quot;Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,&quot; ujarnya.
2. Cara hitung
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerja.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).
3. Sanksi
Sanksi yang akan diterima perusahaan jika membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
4. Ada 2 Sanksi
Dimana sanksi yang akan diberikan ada 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi denda.
Untuk sanksi administratif seperti pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut.
Adapun sanksi yang diterima ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari. Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran.
Hal ini juga tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, dimana THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

BACA JUGA:
Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Intip Besarannya

Dirangkum Okezone, Senin (10/4/2023) berikut ini fakta THR pekerja swasta dan sanksi bagi perusahaan yang telat mencairkan.
1. Tak boleh dicicil/dipotong
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:
Catat Ya! THR Pekerja Swasta Cair Tinggal Menghitung Hari

Hal ini juga dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.&quot;Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,&quot; ujarnya.
2. Cara hitung
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerja.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).
3. Sanksi
Sanksi yang akan diterima perusahaan jika membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
4. Ada 2 Sanksi
Dimana sanksi yang akan diberikan ada 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi denda.
Untuk sanksi administratif seperti pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut.
Adapun sanksi yang diterima ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.</content:encoded></item></channel></rss>
