<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Komponen THR PNS 2023</title><description>Aturan mengenai THR PNS tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023"/><item><title>Berikut Komponen THR PNS 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 04:50 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/09/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023-4oazWXwYjR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/09/320/2795716/berikut-komponen-thr-pns-2023-4oazWXwYjR.jpg</image><title>THR PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan mengenai THR PNS tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS komponennya terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.

BACA JUGA:
THR PNS Cair Sudah Cair, Segini Besarannya

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu, untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Selengkapnya: Komponen THR PNS 2023</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan mengenai THR PNS tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:
THR PNS hingga Pensiunan Cair hingga Besarannya, Anggaran Rp38 Triliun&amp;nbsp;

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS komponennya terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.

BACA JUGA:
THR PNS Cair Sudah Cair, Segini Besarannya

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu, untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Selengkapnya: Komponen THR PNS 2023</content:encoded></item></channel></rss>
