<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani</title><description>Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani"/><item><title>Polemik Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani-QUNgNChVPh.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/320/2796025/polemik-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-tegaskan-tak-ada-beda-data-dengan-sri-mulyani-QUNgNChVPh.JPG</image><title>Mahfud MD. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan pihaknya sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
&quot;Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,&quot; ujar Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD dan Sri Mulyani Konpers Bersama Jelaskan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hari Ini

Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00 atau Rp349 triliun. Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
&quot;Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,&quot; ucap Mahfud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Batam Libatkan Oknum Pemerintah dan Aparat

Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.


&quot;Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,&quot; jelasnya.
Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
&quot;Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,&quot; pungkas Mahfud.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan pihaknya sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
&quot;Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,&quot; ujar Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD dan Sri Mulyani Konpers Bersama Jelaskan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hari Ini

Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00 atau Rp349 triliun. Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
&quot;Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,&quot; ucap Mahfud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Batam Libatkan Oknum Pemerintah dan Aparat

Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.


&quot;Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,&quot; jelasnya.
Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
&quot;Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,&quot; pungkas Mahfud.</content:encoded></item></channel></rss>
