<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2023 Pakai Mobil Dinas</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas"/><item><title>Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2023 Pakai Mobil Dinas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas-t5Mxx7pXMD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796489/ingat-ya-pns-dilarang-mudik-lebaran-2023-pakai-mobil-dinas-t5Mxx7pXMD.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Tahun lalu, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mobil Dinas PNS dan BUMN Dilarang Pakai Pertalite

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Sedangkan untuk tahun ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa secara prinsip masih sama dengan aturan  tahun lalu.

&quot;Seharusnya sesuai peruntukan kepentingan dinas ya. Jadi di internal Kemenpan RB demikian,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:


Heru Budi Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran&amp;nbsp;
Dia pun menegaskan kembali kalau mobil dinas yang disiapkan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar instansi.

&quot;Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas,&quot; jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pelarangan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. &quot;Saat ini sedang disiapkan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun sejumlah daerah juga telah menerbitkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini, salah satunya DKI Jakarta.



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2023.



&amp;ldquo;Dibawa pulang aja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,&amp;rdquo; kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.



&amp;ldquo;Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Tahun lalu, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mobil Dinas PNS dan BUMN Dilarang Pakai Pertalite

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Sedangkan untuk tahun ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa secara prinsip masih sama dengan aturan  tahun lalu.

&quot;Seharusnya sesuai peruntukan kepentingan dinas ya. Jadi di internal Kemenpan RB demikian,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:


Heru Budi Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran&amp;nbsp;
Dia pun menegaskan kembali kalau mobil dinas yang disiapkan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar instansi.

&quot;Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas,&quot; jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pelarangan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. &quot;Saat ini sedang disiapkan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun sejumlah daerah juga telah menerbitkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini, salah satunya DKI Jakarta.



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2023.



&amp;ldquo;Dibawa pulang aja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,&amp;rdquo; kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.



&amp;ldquo;Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
