<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung RUU Perampasan Aset, Wapres: Ada Unsur Korupsi Harus Dirampas dan Diambil   </title><description>Ma&amp;rsquo;ruf Amin mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil"/><item><title>Dukung RUU Perampasan Aset, Wapres: Ada Unsur Korupsi Harus Dirampas dan Diambil   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil-SVn04YFkcK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Dukung RUU Perampasan Aset. (Foto: Okezone.com/Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796801/dukung-ruu-perampasan-aset-wapres-ada-unsur-korupsi-harus-dirampas-dan-diambil-SVn04YFkcK.jpg</image><title>Wapres Dukung RUU Perampasan Aset. (Foto: Okezone.com/Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:
Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

&amp;ldquo;Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat,&amp;rdquo; tegas Wapres, disela kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan, perampasan aset ini tujuannya untuk mengambil kembali aset yang dikorupsi.

BACA JUGA:
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, dan diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;ldquo;Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara. Semuanya (untuk) negara,&amp;rdquo; tandasnya.Wapres pun mengatakn pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU. Namun, katanya, hambatannya pemerintah akan meminta, mendorong pihak-pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat.
&amp;ldquo;Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi Prolegnas ya, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:
Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

&amp;ldquo;Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat,&amp;rdquo; tegas Wapres, disela kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan, perampasan aset ini tujuannya untuk mengambil kembali aset yang dikorupsi.

BACA JUGA:
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, dan diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;ldquo;Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara. Semuanya (untuk) negara,&amp;rdquo; tandasnya.Wapres pun mengatakn pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU. Namun, katanya, hambatannya pemerintah akan meminta, mendorong pihak-pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat.
&amp;ldquo;Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi Prolegnas ya, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
