<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi"/><item><title>Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi-d1ZWw2g8ME.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani jelaskan soal transaksi mencurigakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796873/sri-mulyani-transaksi-mencurigakan-rp253-triliun-berasal-dari-data-perusahaan-dan-korporasi-d1ZWw2g8ME.jpg</image><title>Sri Mulyani jelaskan soal transaksi mencurigakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini, dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu,&quot; ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:
Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Rp3,3 Triliun di Kemenkeu tapi Mahfud MD Sebut Rp35 Triliun


Bea Cukai, dalam hal ini menyangkut seluruh kegiatan dari perusahaan baik itu menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut dia, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Buka-bukaan Rincian Transaksi Rp349 Triliun, 300 Surat dari 2009! Ada Pegawai Dihukum


Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar  Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan  perusahaan itu yang dalam hal ini, Kemenkeu diminta untuk melihat  kemungkinan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),&quot; sambung Sri.
Jadi, semua transaksi ini terdiri dari debit kredit dan seluruh  transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189  triliun yang disebutkan secara khusus.
&quot;Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu,  kami kemudian juga penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat ini  kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau  ada data tambahan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65 surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini, dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu,&quot; ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:
Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Rp3,3 Triliun di Kemenkeu tapi Mahfud MD Sebut Rp35 Triliun


Bea Cukai, dalam hal ini menyangkut seluruh kegiatan dari perusahaan baik itu menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut dia, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Buka-bukaan Rincian Transaksi Rp349 Triliun, 300 Surat dari 2009! Ada Pegawai Dihukum


Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar  Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan  perusahaan itu yang dalam hal ini, Kemenkeu diminta untuk melihat  kemungkinan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),&quot; sambung Sri.
Jadi, semua transaksi ini terdiri dari debit kredit dan seluruh  transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189  triliun yang disebutkan secara khusus.
&quot;Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu,  kami kemudian juga penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat ini  kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau  ada data tambahan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
