<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menjelaskan data terkait impor emas batangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai"/><item><title>Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai-q16e7ltAI2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Ungkap Skandal Emas (Foto: Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796915/jreng-sri-mulyani-bongkar-skandal-emas-rp189-triliun-di-bea-cukai-q16e7ltAI2.jpg</image><title>Sri Mulyani Ungkap Skandal Emas (Foto: Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menjelaskan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai.

Sri Mulyani menjelaskan kronologis awalnya hingga tindak lanjut yang telah diambil.

&quot;Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta,&quot; ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR dan Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi Buka-bukaan soal Isu Impor Emas Rp189 Triliun

Setelah ditangkap dan ditindak, Sri Mulyani mengatakan bahwa sudah dijalankan proses penyidikan hingga pengadilan.

&quot;Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA),&quot; ucap Sri Mulyani.

Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.



&quot;Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang,&quot; kata Sri Mulyani.



Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.



&quot;Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menjelaskan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai.

Sri Mulyani menjelaskan kronologis awalnya hingga tindak lanjut yang telah diambil.

&quot;Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta,&quot; ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR dan Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi Buka-bukaan soal Isu Impor Emas Rp189 Triliun

Setelah ditangkap dan ditindak, Sri Mulyani mengatakan bahwa sudah dijalankan proses penyidikan hingga pengadilan.

&quot;Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA),&quot; ucap Sri Mulyani.

Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.



&quot;Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang,&quot; kata Sri Mulyani.



Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.



&quot;Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
