<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkeu</title><description>Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait nilai transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu"/><item><title>Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu-7ttyVoxLbV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796920/sri-mulyani-transaksi-janggal-rp18-7-triliun-tak-ada-kaitannya-dengan-kemenkeu-7ttyVoxLbV.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait nilai transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022.
Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai, namun merupakan transaksi operasional perusahaan/korporasi dan orang pribadi. Data ini menyangkut 4 entitas perusahaan (PT), yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E.

BACA JUGA:
Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai

&quot;Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga,&quot; ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemegang sahamnya merupakan perseroan terbatas, dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi

Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.&quot;Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif,&quot; tegas Sri.
Sementara itu, di data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajaknya aktif.
PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.
Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) saudara D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP saudara E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.
&quot;Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK,&quot; pungkas Sri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait nilai transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun dari tahun 2015 hingga 2022.
Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai, namun merupakan transaksi operasional perusahaan/korporasi dan orang pribadi. Data ini menyangkut 4 entitas perusahaan (PT), yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E.

BACA JUGA:
Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai

&quot;Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga,&quot; ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemegang sahamnya merupakan perseroan terbatas, dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi

Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.&quot;Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif,&quot; tegas Sri.
Sementara itu, di data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajaknya aktif.
PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.
Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) saudara D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP saudara E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.
&quot;Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK,&quot; pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
