<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya</title><description>Pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapat THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya"/><item><title>Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya-691UgsQp3j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghitung THR (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/320/2796971/baru-kerja-1-bulan-sudah-dapat-thr-lebaran-begini-hitungannya-691UgsQp3j.jpg</image><title>Cara menghitung THR (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pada tahun ini usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.

BACA JUGA:
Pengumuman! THR Pekerja Swasta Cair Pekan Ini

&quot;THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,&quot; kata Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 13, dikalikan 1 bulan upah.

BACA JUGA:
Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

Sebagai contoh ada seorang pekerja disebuah perusahaan dengan Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka itu sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.


Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023,  Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk  mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota  membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan  lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando  Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan  Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di  masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi  melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi  pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang baru bekerja satu bulan sudah bisa mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pada tahun ini usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.

BACA JUGA:
Pengumuman! THR Pekerja Swasta Cair Pekan Ini

&quot;THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,&quot; kata Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 13, dikalikan 1 bulan upah.

BACA JUGA:
Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

Sebagai contoh ada seorang pekerja disebuah perusahaan dengan Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka itu sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.


Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023,  Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk  mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota  membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan  lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando  Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan  Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di  masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi  melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi  pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
