<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun</title><description>Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun"/><item><title>Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun-pkIKltJWzb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghitung THR (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/622/2797004/ini-cara-menghitung-thr-masa-kerja-10-tahun-pkIKltJWzb.jpg</image><title>Cara menghitung THR (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, baik pegawai lama maupun pegawai baru.

BACA JUGA:
Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya

Aturan mengenai besaran THR pegawai tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirangkum Okezone, Selasa (11/4/2023) simak cara menghitung THR masa kerja 10 tahun berikut ini.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta Penutupan Pabrik Kapal Api Group, Buruh di-PHK dan Tak Dapat THR

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 besaran THR pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus  menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan  THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerjanya.
Jadi, jika seorang pegawai yang masa kerjanya sudah 10 tahun akan mendapat THR sebesar 1 bulan upahnya.
Misalnya seorang pegawai sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan  mendapat gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar  Rp550.000 maka cara hitungnya adalah:
1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 550.000) Rp4.550.000
Itulah informasi singkat mengenai cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Semoga informasi ini dapat membantu anda.</description><content:encoded>JAKARTA - Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, baik pegawai lama maupun pegawai baru.

BACA JUGA:
Baru Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR Lebaran, Begini Hitungannya

Aturan mengenai besaran THR pegawai tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirangkum Okezone, Selasa (11/4/2023) simak cara menghitung THR masa kerja 10 tahun berikut ini.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta Penutupan Pabrik Kapal Api Group, Buruh di-PHK dan Tak Dapat THR

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 besaran THR pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus  menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan  THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerjanya.
Jadi, jika seorang pegawai yang masa kerjanya sudah 10 tahun akan mendapat THR sebesar 1 bulan upahnya.
Misalnya seorang pegawai sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan  mendapat gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar  Rp550.000 maka cara hitungnya adalah:
1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 550.000) Rp4.550.000
Itulah informasi singkat mengenai cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Semoga informasi ini dapat membantu anda.</content:encoded></item></channel></rss>
