<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Catat 143 Emiten Belum Rilis Laporan Keuangan 2022</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 143 emiten belum merilis laporan keuangan 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022"/><item><title>BEI Catat 143 Emiten Belum Rilis Laporan Keuangan 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022-wKAUMB5Dxc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">143 emiten belum rilis laporan keuangan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/278/2798012/bei-catat-143-emiten-belum-rilis-laporan-keuangan-2022-wKAUMB5Dxc.jpeg</image><title>143 emiten belum rilis laporan keuangan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 143 emiten belum merilis laporan keuangan 2022. 143 perusahaan tercatat atau emiten hingga 31 Maret 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.

BACA JUGA:
Gandeng BEI, Kemenparekraf Gelar Roadshow Usaha Parekraf Menuju IPO


Melansir Harian Neraca, Kamis (13/4/2023), batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Terkait itu, BEI telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2022 secara tepat waktu.

BACA JUGA:
BEI Jamin Normalisasi Jam Perdagangan Tak Berdampak Negatif pada Emiten


Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu.
BEI merinci terdapat 853 perusahaan tercatat. Dengan rincian, 821 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022. 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda. 25 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pengumuman BEI melanjutkan, terdapat 678 perusahaan tercatat saham  yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022  secara tepat waktu. Sementara 143 perusahaan tercatat saham belum  menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022.
Kemudian ada 7 emiten memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari,  Maret dan Juni, dengan penjelasan, 1 perusahaan tercatat telah  menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan 6 perusahaan  tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas  waktu.
Adapun tidak wajib menyampaikan laporan keuangan terdapat 25. Di mana  25 efek tersebut perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember  2022. Analis menilai, investor perlu berhati-hati dengan saham emiten  ini karena risikonya lebih tinggi.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 143 emiten belum merilis laporan keuangan 2022. 143 perusahaan tercatat atau emiten hingga 31 Maret 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.

BACA JUGA:
Gandeng BEI, Kemenparekraf Gelar Roadshow Usaha Parekraf Menuju IPO


Melansir Harian Neraca, Kamis (13/4/2023), batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Terkait itu, BEI telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2022 secara tepat waktu.

BACA JUGA:
BEI Jamin Normalisasi Jam Perdagangan Tak Berdampak Negatif pada Emiten


Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu.
BEI merinci terdapat 853 perusahaan tercatat. Dengan rincian, 821 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022. 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda. 25 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pengumuman BEI melanjutkan, terdapat 678 perusahaan tercatat saham  yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022  secara tepat waktu. Sementara 143 perusahaan tercatat saham belum  menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022.
Kemudian ada 7 emiten memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari,  Maret dan Juni, dengan penjelasan, 1 perusahaan tercatat telah  menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan 6 perusahaan  tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas  waktu.
Adapun tidak wajib menyampaikan laporan keuangan terdapat 25. Di mana  25 efek tersebut perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember  2022. Analis menilai, investor perlu berhati-hati dengan saham emiten  ini karena risikonya lebih tinggi.
</content:encoded></item></channel></rss>
