<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah BPJS Harus Membayar Seumur Hidup? Simak di Sini</title><description>Apakah BPJS Harus membayar seumur hidup?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini"/><item><title>Apakah BPJS Harus Membayar Seumur Hidup? Simak di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini-gIm0YVFYe5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah harus bayar iuran BPJS seumur hidup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/320/2798114/apakah-bpjs-harus-membayar-seumur-hidup-simak-di-sini-gIm0YVFYe5.jpeg</image><title>Apakah harus bayar iuran BPJS seumur hidup (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah BPJS Harus membayar seumur hidup? Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya.
Dirangkum Okezone, Kamis (13/4/2023), bagi para peserta BPJS yang harus membayar iuran setiap bulannya merupakan mereka yang aktif dalam kepesertaan.

BACA JUGA:
8 Penyakit yang Ternyata Menghabiskan Dana BPJS Kesehatan 


Adapun pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

BACA JUGA:
Masyarakat Diminta Tetap Bayar Iuran BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran 2023


&amp;ldquo;Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,&amp;rdquo; tulis Pasal 42 Ayat(4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menjadi peserta BPJS  bersifat wajib untuk setiap masyarakat Indonesia, Hal ini telah sesuai dengan pernyataan Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk  Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3NC81L3g4amxlbmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun tahukah Anda, jika Anda berhenti membayar iuran BPJS bukan  berarti kamu harus berhenti menjadi peserta BPJS. Hanya saja akan  dinonaktifkan hingga Anda membayar tunggakan iuran beserta  denda 2%  dari iuran tertunggak. Anda tetap menjadi peserta BPJS.
Jalan satu satunya Anda tidak membayar iuran BPJS adalah ketika peserta BPJS telah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah BPJS Harus membayar seumur hidup? Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya.
Dirangkum Okezone, Kamis (13/4/2023), bagi para peserta BPJS yang harus membayar iuran setiap bulannya merupakan mereka yang aktif dalam kepesertaan.

BACA JUGA:
8 Penyakit yang Ternyata Menghabiskan Dana BPJS Kesehatan 


Adapun pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

BACA JUGA:
Masyarakat Diminta Tetap Bayar Iuran BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran 2023


&amp;ldquo;Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,&amp;rdquo; tulis Pasal 42 Ayat(4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menjadi peserta BPJS  bersifat wajib untuk setiap masyarakat Indonesia, Hal ini telah sesuai dengan pernyataan Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk  Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3NC81L3g4amxlbmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun tahukah Anda, jika Anda berhenti membayar iuran BPJS bukan  berarti kamu harus berhenti menjadi peserta BPJS. Hanya saja akan  dinonaktifkan hingga Anda membayar tunggakan iuran beserta  denda 2%  dari iuran tertunggak. Anda tetap menjadi peserta BPJS.
Jalan satu satunya Anda tidak membayar iuran BPJS adalah ketika peserta BPJS telah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.</content:encoded></item></channel></rss>
