<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Alasan Kenapa UMKM Harus Memiliki Izin Usaha</title><description>Kenapa UMKM harus memiliki izin usaha? Ini alasannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha"/><item><title>5 Alasan Kenapa UMKM Harus Memiliki Izin Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha-XCDXeqEKqg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan UMKM harus memiliki izin usaha (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/455/2797960/5-alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-izin-usaha-XCDXeqEKqg.jpg</image><title>Alasan UMKM harus memiliki izin usaha (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenapa UMKM harus memiliki izin usaha? Ini alasannya. Mempunyai bisnis atau usaha memang tak hanya soal mengeluarkan modal atau memikirkan apa yang hendak dipasarkan. Melainkan lebih dari itu, Anda juga harus memikirkan bagaimana cara mengelolanya.
Salah satunya termasuk mengurus izin usaha atau biasa disebut SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Di mana izin usaha dimaksudkan sebagai suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.

BACA JUGA:
Stafsus Menkop UKM Fiki Satari: Sinergi Lintas Stakeholder untuk Akselerasi Transformasi Digital UMKM


Apalagi bagi Anda para pelaku UMKM, perizinan usaha menjadi sangat penting terutama untuk memberikan kepastian dan kelancaran usaha. Dengan izin ini, tentu akan membantu meningkatkan kualitas produksi bagi UMKM Anda.
Selain itu, ada beberapa alasan lagi kenapa UMKM harus memiliki izin usaha. Apa saja? Berikut Okezone rangkum melalui berbagai sumber, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:
RI Bersih-Bersih Baju Bekas Ilegal, Teten: Saya Harus Melindungi UMKM


1. Mendapatkan pendamping dari pemerintah
Tak jarang, biasanya pemerintah juga kerap mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha UMKM, seperti penyuluhan langsung ke lokasi usaha, hingga workshop. Dengan mendapatkan pelatihan melalui pendampingan ini, tentu Anda sebagai pelaku usaha UMKM bisa lebih mengembangkan inovasi produk hingga usaha yang lebih besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS80LzE2NDc5Mi81L3g4am1heGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum
Jika sudah memiliki izin usaha, maka Anda dapat menjalankan suatu  operasional bisnis secara aman dan nyaman dan mendapatkan pengakuan yang  sah dari berbagai pihak. Tanpa mengkhawatirkan ancaman yang bisa saja  menimpa usaha yang belum memiliki perizinan dan dapat  dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Mendapatkan kemudahan fasilitasi pembiayaan
Dengan memiliki izin usaha, Anda juga akan mendapatkan kemudahan  dalam melakukan atau ketika membutuhkan peminjaman dana kepada berbagai  lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4. Sadar akan pajak
Jangan menganggap membayar pajak hanya akan membuang keuntungan dan  tidak mendapat manfaatnya. Dengan memiliki kesadaran membayar pajak,  Anda sebagai pelaku usaha UMKM juga bisa merasakan manfaat lebih untuk  kemajuan usaha.
5. Memudahkan dalam berkolaborasi dan memasarkan usaha
Dengan memiliki izin usaha juga akan membantu anda mengembangkan  usaha saat ini dengan memasarkan usaha dan mengadakan kolaborasi baik  itu dengan pengusaha-pengusaha lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenapa UMKM harus memiliki izin usaha? Ini alasannya. Mempunyai bisnis atau usaha memang tak hanya soal mengeluarkan modal atau memikirkan apa yang hendak dipasarkan. Melainkan lebih dari itu, Anda juga harus memikirkan bagaimana cara mengelolanya.
Salah satunya termasuk mengurus izin usaha atau biasa disebut SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Di mana izin usaha dimaksudkan sebagai suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.

BACA JUGA:
Stafsus Menkop UKM Fiki Satari: Sinergi Lintas Stakeholder untuk Akselerasi Transformasi Digital UMKM


Apalagi bagi Anda para pelaku UMKM, perizinan usaha menjadi sangat penting terutama untuk memberikan kepastian dan kelancaran usaha. Dengan izin ini, tentu akan membantu meningkatkan kualitas produksi bagi UMKM Anda.
Selain itu, ada beberapa alasan lagi kenapa UMKM harus memiliki izin usaha. Apa saja? Berikut Okezone rangkum melalui berbagai sumber, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:
RI Bersih-Bersih Baju Bekas Ilegal, Teten: Saya Harus Melindungi UMKM


1. Mendapatkan pendamping dari pemerintah
Tak jarang, biasanya pemerintah juga kerap mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha UMKM, seperti penyuluhan langsung ke lokasi usaha, hingga workshop. Dengan mendapatkan pelatihan melalui pendampingan ini, tentu Anda sebagai pelaku usaha UMKM bisa lebih mengembangkan inovasi produk hingga usaha yang lebih besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS80LzE2NDc5Mi81L3g4am1heGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
2. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum
Jika sudah memiliki izin usaha, maka Anda dapat menjalankan suatu  operasional bisnis secara aman dan nyaman dan mendapatkan pengakuan yang  sah dari berbagai pihak. Tanpa mengkhawatirkan ancaman yang bisa saja  menimpa usaha yang belum memiliki perizinan dan dapat  dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Mendapatkan kemudahan fasilitasi pembiayaan
Dengan memiliki izin usaha, Anda juga akan mendapatkan kemudahan  dalam melakukan atau ketika membutuhkan peminjaman dana kepada berbagai  lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4. Sadar akan pajak
Jangan menganggap membayar pajak hanya akan membuang keuntungan dan  tidak mendapat manfaatnya. Dengan memiliki kesadaran membayar pajak,  Anda sebagai pelaku usaha UMKM juga bisa merasakan manfaat lebih untuk  kemajuan usaha.
5. Memudahkan dalam berkolaborasi dan memasarkan usaha
Dengan memiliki izin usaha juga akan membantu anda mengembangkan  usaha saat ini dengan memasarkan usaha dan mengadakan kolaborasi baik  itu dengan pengusaha-pengusaha lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
