<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Jaga Iklim Investasi dan Industri Tetap Tumbuh</title><description>Pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh"/><item><title>UU Cipta Kerja Jaga Iklim Investasi dan Industri Tetap Tumbuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh</guid><pubDate>Jum'at 14 April 2023 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh-cO1pvT1yG0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta kerja jaga iklim investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/320/2798713/uu-cipta-kerja-jaga-iklim-investasi-dan-industri-tetap-tumbuh-cO1pvT1yG0.jpeg</image><title>UU Cipta kerja jaga iklim investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui UU Ciptaker, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Ciptaker mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan. Pasalnya, selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini.

BACA JUGA:
UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK


&amp;ldquo;UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah atau middle income trap,&amp;rdquo; ujar  Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:
UU Ciptaker Disahkan, Aturan Outsourcing hingga Upah Bakal Dirombak


Di sisi lain, Fithra Faisal juga menganggap UU Ciptaker juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Pada kesempatan yang sama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP, sebagai solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMy8xLzE2NTIyMi81L3g4azIyYjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;UU Ciptaker secara konkrit mengakomodir kepentingan buruh karena  Serikat Buruh sebagai perwakilan bisa secara bebas bersuara. Selain itu,  secara garis besar banyak aturan yang telah disederhanakan sehingga  berdampak bagi perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan  birokrasi,&amp;rdquo; ungkap Faldo Maldini.
Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, Negara harus terus bisa  bertumbuh dan merata, salah satunya adalah dengan mempermudah investasi,  karena jika hal itu tidak berjalan baik, maka pertumbuhan dan  pemerataan tidak akan terjadi dengan baik.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui UU Ciptaker, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Ciptaker mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan. Pasalnya, selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini.

BACA JUGA:
UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK


&amp;ldquo;UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah atau middle income trap,&amp;rdquo; ujar  Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:
UU Ciptaker Disahkan, Aturan Outsourcing hingga Upah Bakal Dirombak


Di sisi lain, Fithra Faisal juga menganggap UU Ciptaker juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Pada kesempatan yang sama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP, sebagai solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMy8xLzE2NTIyMi81L3g4azIyYjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;UU Ciptaker secara konkrit mengakomodir kepentingan buruh karena  Serikat Buruh sebagai perwakilan bisa secara bebas bersuara. Selain itu,  secara garis besar banyak aturan yang telah disederhanakan sehingga  berdampak bagi perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan  birokrasi,&amp;rdquo; ungkap Faldo Maldini.
Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, Negara harus terus bisa  bertumbuh dan merata, salah satunya adalah dengan mempermudah investasi,  karena jika hal itu tidak berjalan baik, maka pertumbuhan dan  pemerataan tidak akan terjadi dengan baik.</content:encoded></item></channel></rss>
