<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Terbaru Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Akhirnya Buka Data</title><description>Mahfud MD dan Sri Mulyani telah menyampaikan hasil rapat terkait penanganan transaksi mencurigakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data"/><item><title>5 Fakta Terbaru Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Akhirnya Buka Data</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data</guid><pubDate>Minggu 16 April 2023 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data-C8O7ZnEdPA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani jelaskan soal transaksi mencurigakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/320/2798878/5-fakta-terbaru-transaksi-janggal-rp349-triliun-sri-mulyani-akhirnya-buka-data-C8O7ZnEdPA.jpg</image><title>Sri Mulyani jelaskan soal transaksi mencurigakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan hasil rapat terkait penanganan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU) Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna H. Laoly, dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana serta para Pejabat eselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Dirangkum Okezone, Minggu (16/4/2023) berikut ini adalah fakta terbaru soal transaksi janggal Rp349 triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkeu


1.	Jumlah Rp349 triliun data dari 2009-2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rekapitulasi surat PPATK yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah 300 surat sejak tahun 2009 hingga 2023.
&quot;Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi


2.	Rincian surat
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rincian surat yang dikirimkan oleh PPATK. Pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 suratnya ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun.
&quot;Tahun 2010 ada 41 surat, nilainya Rp736,3 miliar. Dari 41 surat ini ternyata 21 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 20 ke APH, dan 21 surat yang dikirim ke kami sudah di follow-up dimana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH, ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH,&quot; jelas Sri Mulyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ia juga menjelaskan kalau di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat  dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun, dimana 23 surat kepada Kemenkeu  dan 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.
&quot;Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19  triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60  pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH,&quot;  tambahnya.
Lalu, di tahun 2022, 18 surat dengan nilai transaksi Rp17,69 triliun,  9 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 9 surat diserahkan ke APH senilai  Rp11,65 triliun.
&quot;Dan di tahun 2023 ini, ada 2 surat yang disampaikan, semuanya kepada  kami, dan 1 sudah difollow up oleh kami, dan masih dalam proses audit  investigasi dan pendalaman informasi,&quot; kata Menteri Keuangan tersebut.
3.	Rp253 triliun berasal dari perusahaan dan korporasi
Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi  mencurigakan sebesar Rp349 triliun dimana salah satunya mengenai data  perusahaan dan korporasi.
&quot;Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65  surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini,  dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain  kursi Kemenkeu,&quot; terangnya.
4.	193 pegawai dihukum sejak 2009
Dalam periode 2009-2023, tercatat sudah ada sebanyak 193 pegawai yang dihukum disiplin.
&quot;Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan  seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat  ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum&quot;, jelas Menkeu Sri Mulyani.
5.	Tidak ada perbedaan data
Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan kalau tidak ada perbedaan data  antara yang disampaikannya dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam  Mahfud MD terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari  sumber yang sama yaitu PPATK.
&quot;Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK,&quot; ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga membenarkan kalau tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan pihaknya dan pihak Kemenkeu.
&quot;Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan  Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena  cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,&quot; kata Mahfud.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan hasil rapat terkait penanganan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU) Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna H. Laoly, dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana serta para Pejabat eselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Dirangkum Okezone, Minggu (16/4/2023) berikut ini adalah fakta terbaru soal transaksi janggal Rp349 triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkeu


1.	Jumlah Rp349 triliun data dari 2009-2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rekapitulasi surat PPATK yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah 300 surat sejak tahun 2009 hingga 2023.
&quot;Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Transaksi Mencurigakan Rp253 Triliun Berasal dari Data Perusahaan dan Korporasi


2.	Rincian surat
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rincian surat yang dikirimkan oleh PPATK. Pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 suratnya ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun.
&quot;Tahun 2010 ada 41 surat, nilainya Rp736,3 miliar. Dari 41 surat ini ternyata 21 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 20 ke APH, dan 21 surat yang dikirim ke kami sudah di follow-up dimana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH, ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH,&quot; jelas Sri Mulyani.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ia juga menjelaskan kalau di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat  dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun, dimana 23 surat kepada Kemenkeu  dan 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.
&quot;Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19  triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60  pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH,&quot;  tambahnya.
Lalu, di tahun 2022, 18 surat dengan nilai transaksi Rp17,69 triliun,  9 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 9 surat diserahkan ke APH senilai  Rp11,65 triliun.
&quot;Dan di tahun 2023 ini, ada 2 surat yang disampaikan, semuanya kepada  kami, dan 1 sudah difollow up oleh kami, dan masih dalam proses audit  investigasi dan pendalaman informasi,&quot; kata Menteri Keuangan tersebut.
3.	Rp253 triliun berasal dari perusahaan dan korporasi
Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi  mencurigakan sebesar Rp349 triliun dimana salah satunya mengenai data  perusahaan dan korporasi.
&quot;Ini terdiri salah satunya dari Rp253 triliun yang ada di dalam 65  surat, mengenai data perusahaan dan korporasi. Jadi dalam hal ini,  dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain  kursi Kemenkeu,&quot; terangnya.
4.	193 pegawai dihukum sejak 2009
Dalam periode 2009-2023, tercatat sudah ada sebanyak 193 pegawai yang dihukum disiplin.
&quot;Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan  seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat  ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum&quot;, jelas Menkeu Sri Mulyani.
5.	Tidak ada perbedaan data
Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan kalau tidak ada perbedaan data  antara yang disampaikannya dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam  Mahfud MD terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari  sumber yang sama yaitu PPATK.
&quot;Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK,&quot; ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga membenarkan kalau tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan pihaknya dan pihak Kemenkeu.
&quot;Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan  Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena  cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,&quot; kata Mahfud.</content:encoded></item></channel></rss>
