<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Lebaran Tak Kunjung Cair? Segera Lapor ke Sini</title><description>Pencairan THR bagi pekerja/buruh, baik PNS dan pensiunannya maupun pegawai swasta sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini"/><item><title>THR Lebaran Tak Kunjung Cair? Segera Lapor ke Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini</guid><pubDate>Minggu 16 April 2023 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini-ayawUbwF50.JPG" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/16/622/2799503/thr-lebaran-tak-kunjung-cair-segera-lapor-ke-sini-ayawUbwF50.JPG</image><title>THR (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan THR bagi pekerja/buruh, baik PNS dan pensiunannya maupun pegawai swasta sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawainya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2023. Artinya, THR paling lambat dicairkan pada tanggal 15 April 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Posko Kemnaker Terima 938 Aduan, Mayoritas Perusahaan Belum Bayar THR

Melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa pekerja ditanyai mengenai THR mereka.

Ada pekerja yang sudah mendapatkan THR-nya sejak tanggal 6 April, namun ada juga yang mengaku masih belum mendapat THR hingga sekarang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos! Bayar THR Ya, Jangan Dicicil Besok Terakhir

&quot;Bagi pekerja yang masih belum mendapat THR mereka, tidak perlu khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR untuk melayani pengaduan dan konsultasi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR mereka,&quot; tulis akun tersebut dikutip Minggu (16/4/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4MS81L3g4anRneTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Posko THR ini bisa diakses secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau bisa juga secara offline di PT Esa Kementerian Ketenagakerjaan, di gedung B lantai 1.



Jadi, jika masih ada pekerja yang masih belum mendapatkan THR-nya bisa membuat laporan pengaduan melalui posko THR tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan THR bagi pekerja/buruh, baik PNS dan pensiunannya maupun pegawai swasta sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawainya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2023. Artinya, THR paling lambat dicairkan pada tanggal 15 April 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Posko Kemnaker Terima 938 Aduan, Mayoritas Perusahaan Belum Bayar THR

Melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa pekerja ditanyai mengenai THR mereka.

Ada pekerja yang sudah mendapatkan THR-nya sejak tanggal 6 April, namun ada juga yang mengaku masih belum mendapat THR hingga sekarang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos! Bayar THR Ya, Jangan Dicicil Besok Terakhir

&quot;Bagi pekerja yang masih belum mendapat THR mereka, tidak perlu khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR untuk melayani pengaduan dan konsultasi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR mereka,&quot; tulis akun tersebut dikutip Minggu (16/4/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4MS81L3g4anRneTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Posko THR ini bisa diakses secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau bisa juga secara offline di PT Esa Kementerian Ketenagakerjaan, di gedung B lantai 1.



Jadi, jika masih ada pekerja yang masih belum mendapatkan THR-nya bisa membuat laporan pengaduan melalui posko THR tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
