<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Izinkan PNS Kerja Fleksibel, Sabtu-Minggu Libur!</title><description>Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur"/><item><title>Jokowi Izinkan PNS Kerja Fleksibel, Sabtu-Minggu Libur!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 05:47 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur-pcC31rTmi4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799594/jokowi-izinkan-pns-kerja-fleksibel-sabtu-minggu-libur-pcC31rTmi4.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ingat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas hingga Terima Parsel Lebaran

&amp;ldquo;Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; bunyi Perpres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).

Adapun hari kerja instansi yaitu sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, mulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Jika di hari Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan sementara pada hari Jumat istirahat dilakukan selama 90 menit.





Baca Selengkapnya: Jam Kerja Terbaru PNS Lebih Fleksibel, Sabtu-Minggu Tetap Libur


</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ingat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas hingga Terima Parsel Lebaran

&amp;ldquo;Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; bunyi Perpres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).

Adapun hari kerja instansi yaitu sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, mulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Jika di hari Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan sementara pada hari Jumat istirahat dilakukan selama 90 menit.





Baca Selengkapnya: Jam Kerja Terbaru PNS Lebih Fleksibel, Sabtu-Minggu Tetap Libur


</content:encoded></item></channel></rss>
