<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya"/><item><title>4 Fakta Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya-yMaWM1eXBr.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799598/4-fakta-jokowi-izinkan-pns-kerja-dari-mana-saja-ini-aturannya-yMaWM1eXBr.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres itu, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Simak Aturannya

Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa.

Berikut fakta PNS bisa kerja dari mana saja dirangkum Senin (17/4/2023):
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

1. Jadwal Kerja

Hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

&quot;Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,&quot; demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jumat (14/4/2023).

Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Jam Istirahat dan Masuk



Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.



3. Rincian Jam Kerja



Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.



Kemudian Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat



4. Boleh Dari Mana Saja



Pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)



&quot;Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,&quot; demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres itu, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Simak Aturannya

Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa.

Berikut fakta PNS bisa kerja dari mana saja dirangkum Senin (17/4/2023):
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

1. Jadwal Kerja

Hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

&quot;Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,&quot; demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jumat (14/4/2023).

Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Jam Istirahat dan Masuk



Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.



3. Rincian Jam Kerja



Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.



Kemudian Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat



4. Boleh Dari Mana Saja



Pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)



&quot;Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,&quot; demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).</content:encoded></item></channel></rss>
