<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!      </title><description>PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini"/><item><title>PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini-1yaLxRU1nP.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/16/320/2799609/pns-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-dan-terima-parsel-siap-siap-kena-sanksi-ini-1yaLxRU1nP.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Keppres Cuti Lebaran 2023 Sudah Terbit, Ini Jadwal Libur PNS

Dalam SE tersebut, ASN dilarang keras memakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

&amp;ldquo;PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,&amp;rdquo; dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Adapun untuk sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8wOC8xLzE0ODk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.



Lalu, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.





Baca Selengkapnya: Ini Sanksi PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel




</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Keppres Cuti Lebaran 2023 Sudah Terbit, Ini Jadwal Libur PNS

Dalam SE tersebut, ASN dilarang keras memakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

&amp;ldquo;PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,&amp;rdquo; dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Adapun untuk sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8wOC8xLzE0ODk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.



Lalu, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.





Baca Selengkapnya: Ini Sanksi PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel




</content:encoded></item></channel></rss>
