<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya</title><description>Kemendag menemukan pabrik oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya"/><item><title>Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya-S0Hvnb19qZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendag temukan pabrik oli ilegal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/17/320/2800133/kemendag-temukan-pabrik-oli-ilegal-senilai-rp16-5-miliar-begini-modusnya-S0Hvnb19qZ.jpg</image><title>Kemendag temukan pabrik oli ilegal (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kemendag menemukan pabrik oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Bakal Mogok Jualan Minyak Goreng, Kemendag: Masalah Baru


&quot;Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen,&quot; ujar Jerry dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:
Uang Bos Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar, Begini Langkah Kemendag


Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xOS8xLzE2NDQxMS81L3g4ajk3OTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan,&quot; kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar  Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi  sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara  dan denda Rp2 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kemendag menemukan pabrik oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Bakal Mogok Jualan Minyak Goreng, Kemendag: Masalah Baru


&quot;Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen,&quot; ujar Jerry dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:
Uang Bos Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar, Begini Langkah Kemendag


Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xOS8xLzE2NDQxMS81L3g4ajk3OTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan,&quot; kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar  Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi  sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara  dan denda Rp2 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
