<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Terbaru Harga Referensi CPO</title><description>Kementerian Perdagangan melaporkan Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16&amp;ndash;30 April 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo"/><item><title>Daftar Terbaru Harga Referensi CPO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo-NX2r7T5mU7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga CPO bulan ini. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/17/320/2800230/daftar-terbaru-harga-referensi-cpo-NX2r7T5mU7.jpg</image><title>Harga CPO bulan ini. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melaporkan Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16&amp;ndash;30 April 2023 adalah USD 932,69/MT.
Harga tersebut untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

BACA JUGA:
Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD 34,40 atau 3,83 persen dari periode 1&amp;ndash;15 April 2023 yang tercatat USD 898,29/MT.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar USD 100/MT untuk periode 16&amp;ndash;30 April 2023,&amp;rdquo; Budi dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Bakal Mogok Jualan Minyak Goreng, Kemendag: Masalah Baru

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 100/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibanding periode 1&amp;ndash;15 April 2023.Lebih lanjut, Budi mengatakan, peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah peningkatan permintaan CPO seiring dengan membaiknya perekonomian di negara importir utama CPO, yaitu Tiongkok dan India, serta penurunan persediaan CPO di Malaysia.
&quot;Faktor-faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya terutama minyak kedelai, kekhawatiran terhadap krisis perbankan, dan rencana pemangkasan produksi minyak mentah dunia oleh negara-negara OPEC mulai Mei hingga akhir tahun 2023,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melaporkan Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16&amp;ndash;30 April 2023 adalah USD 932,69/MT.
Harga tersebut untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

BACA JUGA:
Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar USD 34,40 atau 3,83 persen dari periode 1&amp;ndash;15 April 2023 yang tercatat USD 898,29/MT.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar USD 100/MT untuk periode 16&amp;ndash;30 April 2023,&amp;rdquo; Budi dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Bakal Mogok Jualan Minyak Goreng, Kemendag: Masalah Baru

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 100/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibanding periode 1&amp;ndash;15 April 2023.Lebih lanjut, Budi mengatakan, peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah peningkatan permintaan CPO seiring dengan membaiknya perekonomian di negara importir utama CPO, yaitu Tiongkok dan India, serta penurunan persediaan CPO di Malaysia.
&quot;Faktor-faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya terutama minyak kedelai, kekhawatiran terhadap krisis perbankan, dan rencana pemangkasan produksi minyak mentah dunia oleh negara-negara OPEC mulai Mei hingga akhir tahun 2023,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
