<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023</title><description>Kemenkeu menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023"/><item><title>Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023-SCIgSy84F4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lapor SPT Tahunan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800455/sri-mulyani-terima-12-58-juta-spt-pph-hingga-15-april-2023-SCIgSy84F4.jpg</image><title>Lapor SPT Tahunan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni 12,19 juta SPT.

BACA JUGA:
12,02 Juta SPT Tahun 2022 Sudah Dilaporkan hingga 31 Maret 2023

&quot;Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Menkeu memerinci total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 serta WP orang pribadi (OP) 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08% (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67% (yoy).

BACA JUGA:
12,01 Juta SPT Tahunan Dilaporkan, Sri Mulyani: Kami Jaga Kepercayaan Anda

Berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%, yang terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT.
Sementara masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau merupakan 3,3% penyampaian yang meliputi 350.526 penyampaian SPT WP OP dan 60.247 penyampaian SPT WP badan.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo  Utomo menjelaskan seluruh SPT pajak yang telah disampaikan akan diteliti  dan dicocokkan dengan informasi yang dimiliki Kemenkeu untuk dapat  melakukan langkah selanjutnya.
&quot;Kami menggunakan manajemen risiko atau manajemen risiko kepatuhan  untuk menentukan, terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun  mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ucap Suryo.
Meski penyampaian SPT Tahunan pajak 2022 untuk WP OP sudah berakhir  pada akhir Maret 2023, ia mengingatkan penyampaian SPT bagi WP badan  masih akan berlangsung hingga akhir April 2023. Maka dari itu, Suryo  turut mengimbau agar WP badan bisa mempersiapkan dengan lengkap laporan  keuangan yang menjadi bagian dari lampiran SPT PPh badan.
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya turut mengirimkan surat  elektronik secara massal kepada WP badan untuk mengingatkan kewajiban  penyampaian SPT.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni 12,19 juta SPT.

BACA JUGA:
12,02 Juta SPT Tahun 2022 Sudah Dilaporkan hingga 31 Maret 2023

&quot;Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Menkeu memerinci total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 serta WP orang pribadi (OP) 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08% (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67% (yoy).

BACA JUGA:
12,01 Juta SPT Tahunan Dilaporkan, Sri Mulyani: Kami Jaga Kepercayaan Anda

Berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%, yang terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT.
Sementara masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau merupakan 3,3% penyampaian yang meliputi 350.526 penyampaian SPT WP OP dan 60.247 penyampaian SPT WP badan.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo  Utomo menjelaskan seluruh SPT pajak yang telah disampaikan akan diteliti  dan dicocokkan dengan informasi yang dimiliki Kemenkeu untuk dapat  melakukan langkah selanjutnya.
&quot;Kami menggunakan manajemen risiko atau manajemen risiko kepatuhan  untuk menentukan, terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun  mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ucap Suryo.
Meski penyampaian SPT Tahunan pajak 2022 untuk WP OP sudah berakhir  pada akhir Maret 2023, ia mengingatkan penyampaian SPT bagi WP badan  masih akan berlangsung hingga akhir April 2023. Maka dari itu, Suryo  turut mengimbau agar WP badan bisa mempersiapkan dengan lengkap laporan  keuangan yang menjadi bagian dari lampiran SPT PPh badan.
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya turut mengirimkan surat  elektronik secara massal kepada WP badan untuk mengingatkan kewajiban  penyampaian SPT.</content:encoded></item></channel></rss>
