<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Ungkap Tujuan Utama Satgas Sawit Dibentuk</title><description>Kementerian Keuangan mengungkap tujuan utama Satuan Tugas Sawit (Satgas Sawit) dibentuk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk"/><item><title>Kemenkeu Ungkap Tujuan Utama Satgas Sawit Dibentuk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk-MQyBXlWNJB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800492/kemenkeu-ungkap-tujuan-utama-satgas-sawit-dibentuk-MQyBXlWNJB.jpg</image><title>Industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkap tujuan utama Satuan Tugas Sawit (Satgas Sawit) dibentuk adalah melakukan penanganan, perbaikan serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Dalam melakukan tugasnya, Satgas Sawit dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan sebagai ketua pengarah. Lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk sebagai ketua ketua tim pelaksana Satgas Sawit.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit, Ini Tugasnya


&amp;ldquo;Tugasnya adalah melakukan penanganan, perbaikan, tata kelola di dalam industri sawit kita. Dan termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan dari berbagai macam kepatuhan perizinan lahan, peirizinan sawit tersebut. Perkebunan dan juga yang nanti mengarah kepada penerimaan negara baik penerimaan negara pajak maupun bukan pajak,&amp;rdquo; kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA:
Ekspor Minyak Sawit RI ke China Naik 55%


Suahasil menjelaskan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah terus memperbarui data terkait besaran lahan perkebunan yang dimiliki beberapa perusahaan perkebunan Indonesia. Nantinya, data tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor sawit dan perkebunan lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS80LzE2MzU0My81L3g4ajVkbno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Ini tidak hanya meningkatkan PBB atas perkebunan sawit, tapi juga  perkebunan yang lain juga. Tentu sawit adalah komoditas yang sangat  penting untuk Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri,  Selalu kita pantau harganya, berapa yang terjadi di tingkat  internasional karena mempengaruhi pajak maupun PNBP Indonesia,&quot; katanya  dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2023.
Pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres)  RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola  Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan  14 April 2023.
Satgas Sawit terdiri atas jajaran pengarah dan pelaksana. Satgas  Sawit bertugas untuk periode 14 April 2023 sampai 30 September 2024.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkap tujuan utama Satuan Tugas Sawit (Satgas Sawit) dibentuk adalah melakukan penanganan, perbaikan serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Dalam melakukan tugasnya, Satgas Sawit dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan sebagai ketua pengarah. Lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk sebagai ketua ketua tim pelaksana Satgas Sawit.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit, Ini Tugasnya


&amp;ldquo;Tugasnya adalah melakukan penanganan, perbaikan, tata kelola di dalam industri sawit kita. Dan termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan dari berbagai macam kepatuhan perizinan lahan, peirizinan sawit tersebut. Perkebunan dan juga yang nanti mengarah kepada penerimaan negara baik penerimaan negara pajak maupun bukan pajak,&amp;rdquo; kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA:
Ekspor Minyak Sawit RI ke China Naik 55%


Suahasil menjelaskan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah terus memperbarui data terkait besaran lahan perkebunan yang dimiliki beberapa perusahaan perkebunan Indonesia. Nantinya, data tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor sawit dan perkebunan lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS80LzE2MzU0My81L3g4ajVkbno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Ini tidak hanya meningkatkan PBB atas perkebunan sawit, tapi juga  perkebunan yang lain juga. Tentu sawit adalah komoditas yang sangat  penting untuk Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri,  Selalu kita pantau harganya, berapa yang terjadi di tingkat  internasional karena mempengaruhi pajak maupun PNBP Indonesia,&quot; katanya  dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2023.
Pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres)  RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola  Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan  14 April 2023.
Satgas Sawit terdiri atas jajaran pengarah dan pelaksana. Satgas  Sawit bertugas untuk periode 14 April 2023 sampai 30 September 2024.
</content:encoded></item></channel></rss>
