<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! PNS Jangan Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya</title><description>PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/19/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/19/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya"/><item><title>Ingat! PNS Jangan Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/19/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/19/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya</guid><pubDate>Rabu 19 April 2023 03:13 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya-b2kGszQziv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/320/2800974/ingat-pns-jangan-nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-ini-sanksinya-b2kGszQziv.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

BACA JUGA:
Waduh! Mayoritas PNS di Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran

Di mana dalam SE tersebut, ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik dan juga menerima parsel lebaran.
Jika ada ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan akan memberikan sanksi.

BACA JUGA:
Ini Biang Kerok PNS Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran 2023

&amp;ldquo;PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,&amp;rdquo; dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Selengkapnya: PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

BACA JUGA:
Waduh! Mayoritas PNS di Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran

Di mana dalam SE tersebut, ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik dan juga menerima parsel lebaran.
Jika ada ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan akan memberikan sanksi.

BACA JUGA:
Ini Biang Kerok PNS Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran 2023

&amp;ldquo;PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,&amp;rdquo; dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Selengkapnya: PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!</content:encoded></item></channel></rss>
