<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Yuk Segera Daftar!   </title><description>Pemerintah membuka kembali Program Kartu Prakerja gelombang 51</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Yuk Segera Daftar!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar</guid><pubDate>Kamis 20 April 2023 07:22 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar-Pi0VMAKgBw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/20/320/2801585/kartu-prakerja-gelombang-51-dibuka-yuk-segera-daftar-Pi0VMAKgBw.jpg</image><title>Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membuka kembali Program Kartu Prakerja gelombang 51. Peserta yang kemarin belum mendaftar atau gagal, bisa mengikuti program ini.
&quot;Gelombang 51 sudah dibuka loh. Udah pada klik &quot;Gabung Gelombang&quot; belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 Hari Ini, Lewat Bisa Hangus

Bagi masyrakat yang belum mendaftar bisa segera daftarkan diri secara mandiri di www.prakerja.go.id. Hal ini supaya masyarakat bisa mengikuti gelombang seleksi.
Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun

BACA JUGA:
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya demi Rp4,2 Juta

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membuka kembali Program Kartu Prakerja gelombang 51. Peserta yang kemarin belum mendaftar atau gagal, bisa mengikuti program ini.
&quot;Gelombang 51 sudah dibuka loh. Udah pada klik &quot;Gabung Gelombang&quot; belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?&quot; tulis Instagram @prakerja.go.id, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 Hari Ini, Lewat Bisa Hangus

Bagi masyrakat yang belum mendaftar bisa segera daftarkan diri secara mandiri di www.prakerja.go.id. Hal ini supaya masyarakat bisa mengikuti gelombang seleksi.
Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun

BACA JUGA:
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya demi Rp4,2 Juta

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja</content:encoded></item></channel></rss>
