<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Tawaran Ivestasi Ilegal dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran</title><description>Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendekati Lebaran 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran"/><item><title>Waspada! Tawaran Ivestasi Ilegal dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran</guid><pubDate>Kamis 20 April 2023 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran-pYcTR0h7A0.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/20/622/2801770/waspada-tawaran-ivestasi-ilegal-dan-pinjol-ilegal-jelang-lebaran-pYcTR0h7A0.jfif</image><title>Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendekati Lebaran 2023.

Di mana tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal biasanya semakin marak jelang Lebaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tips Ampuh Menghindarinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.

BACA JUGA:


85 Pinjol Ilegal Masih Beredar di RI, Ini Daftarnya&amp;nbsp;
Masyarakat pun diminta untuk selalu cek penawaran investasi atau pinjol tersebut dengan cara ini:

- Legalitas

Cek legalitas terlebih dahulu atau izin perusahaan yang menawarkan investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Logis



Cek keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.



Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 156.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendekati Lebaran 2023.

Di mana tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal biasanya semakin marak jelang Lebaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tips Ampuh Menghindarinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.

BACA JUGA:


85 Pinjol Ilegal Masih Beredar di RI, Ini Daftarnya&amp;nbsp;
Masyarakat pun diminta untuk selalu cek penawaran investasi atau pinjol tersebut dengan cara ini:

- Legalitas

Cek legalitas terlebih dahulu atau izin perusahaan yang menawarkan investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Logis



Cek keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.



Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 156.</content:encoded></item></channel></rss>
