<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer, Dijamin Tak Ada PHK Massal</title><description>Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal"/><item><title>4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer, Dijamin Tak Ada PHK Massal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal</guid><pubDate>Sabtu 22 April 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/21/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal-zXx0iUgnq1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/21/320/2802247/4-prinsip-penanganan-tenaga-honorer-dijamin-tak-ada-phk-massal-zXx0iUgnq1.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait penyelesaian masalah penghapusan tenaga non-ASN yang akan dilakukan pada 28 November 2023 nanti.
Melalui Instagram resminya pada Jumat (21/4/2023), KemenpanRB membagikan 4 prinsip dalam penataan penanganan tenaga non-ASN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waduh! Mayoritas PNS di Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran

Adapun ke-4 prinsip tersebut yakni menghindari PHK massal, tak ada tambahan beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau penyelesaian masalah itu untuk menghindari PHK massal, namun masih tetap dalam koridor regulasi yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Anas mengatakan penyusunan prinsip ini berdasarkan instruksi Presiden Jokowi yang meminta dicarikan solusi terkait tenaga honorer tersebut. Adapun untuk formulanya sendiri saat ini masih dalam pembahasan.


&amp;ldquo;Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah. Penyusunan prinsip tersebut berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Untuk formulanya, kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum ditetapkan pemerintah&amp;rdquo; kata Anas.
Sebelumnya, pemerintah memastikan penghapusan tenaga non-ASN pada 28 November 2023 dan berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. MenpanRB juga mendorong lembaga dan pemerintah daerah untuk kedepannya merekrut tenaga ASN yang berkualitas.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait penyelesaian masalah penghapusan tenaga non-ASN yang akan dilakukan pada 28 November 2023 nanti.
Melalui Instagram resminya pada Jumat (21/4/2023), KemenpanRB membagikan 4 prinsip dalam penataan penanganan tenaga non-ASN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waduh! Mayoritas PNS di Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran

Adapun ke-4 prinsip tersebut yakni menghindari PHK massal, tak ada tambahan beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau penyelesaian masalah itu untuk menghindari PHK massal, namun masih tetap dalam koridor regulasi yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Anas mengatakan penyusunan prinsip ini berdasarkan instruksi Presiden Jokowi yang meminta dicarikan solusi terkait tenaga honorer tersebut. Adapun untuk formulanya sendiri saat ini masih dalam pembahasan.


&amp;ldquo;Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah. Penyusunan prinsip tersebut berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Untuk formulanya, kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum ditetapkan pemerintah&amp;rdquo; kata Anas.
Sebelumnya, pemerintah memastikan penghapusan tenaga non-ASN pada 28 November 2023 dan berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. MenpanRB juga mendorong lembaga dan pemerintah daerah untuk kedepannya merekrut tenaga ASN yang berkualitas.</content:encoded></item></channel></rss>
