<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal</title><description>Fakta perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal"/><item><title>Fakta-Fakta Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/22/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal</guid><pubDate>Sabtu 22 April 2023 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/19/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal-M1Z2g8B6Sm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Perbedaan pinjol legal dan ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/19/622/2801423/fakta-fakta-perbedaan-pinjaman-online-legal-dan-ilegal-M1Z2g8B6Sm.jpeg</image><title>Perbedaan pinjol legal dan ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Fakta perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.
Untuk diketahui pada tahun 2023, OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjaman online legal yang telah terdaftar/berizin sebanyak 102 perusahaan.

BACA JUGA:
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tips Ampuh Menghindarinya

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (22/4/2023) tentang perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.
1. Bunga dan denda
Pertama, dari segi memberikan bunga maupun denda. Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.
Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

BACA JUGA:
Bagaimana Nasib Industri Pinjol di RI?

2. Syarat meminjam online
Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.Penagihan
Pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
4. Pengaduan konsumen
Ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.
5. Mengakses data pribadi
Biasanya, aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.</description><content:encoded>JAKARTA - Fakta perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Bahkan, banyak sekali juga kasus pinjol ilegal yang menjebak pengguna dengan memberikan perlakukan tak etis, teror, hingga menyebarkan data pribadi si pengguna.
Untuk diketahui pada tahun 2023, OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjaman online legal yang telah terdaftar/berizin sebanyak 102 perusahaan.

BACA JUGA:
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tips Ampuh Menghindarinya

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (22/4/2023) tentang perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.
1. Bunga dan denda
Pertama, dari segi memberikan bunga maupun denda. Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.
Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

BACA JUGA:
Bagaimana Nasib Industri Pinjol di RI?

2. Syarat meminjam online
Ciri dari pinjaman online ilegal yaitu cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.Penagihan
Pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
4. Pengaduan konsumen
Ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.
5. Mengakses data pribadi
Biasanya, aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.</content:encoded></item></channel></rss>
