<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi</title><description>Ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-siap-terima-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-siap-terima-sanksi"/><item><title> 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-siap-terima-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-siap-terima-sanksi</guid><pubDate>Senin 24 April 2023 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/23/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-sial-terima-sanksi-aVP2kqz7VO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta Perusahaan Belum Bayar THR. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/23/320/2802801/4-fakta-perusahaan-perusahaan-belum-bayar-thr-lebaran-siap-sial-terima-sanksi-aVP2kqz7VO.jpg</image><title>Fakta Perusahaan Belum Bayar THR. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ungkap posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan. Ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada para pekerjanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.
Namun, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Resign Usai Dapat THR? Pertimbangkan Hal Ini Dulu Ya

Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.
1. 2.219 aduan
Diketahui, H-1 lebaran ada sebanyak 2.219 aduan yang diterima oleh posko THR Kemnaker terkait masalah pembayaran THR pekerja oleh perusahaan. Dari total 2.219 aduan tersebut, sebanyak 1.105 aduan tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

BACA JUGA:
Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR dari Masa ke Masa

2. Ada 1.479 perusahaan
Dari jumlah 2.219 aduan itu juga, tercatat sebanyak 1.479 perusahaan yang terlibat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
&quot;Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,&quot; ujar Anwar.
3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak
Untuk persebaran wilayah aduan, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan aduan terbanyak, dengan jumlah sebanyak 694 aduan per H-1 lebaran.
&quot;Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar,&quot; kata Anwar.4. Sanksinya
Seperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Di mana sanksi yang akan didapat perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi. Sebagai informasi tambahan, meskipun sudah dikenai sanksi perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ungkap posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan. Ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada para pekerjanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.
Namun, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Resign Usai Dapat THR? Pertimbangkan Hal Ini Dulu Ya

Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.
1. 2.219 aduan
Diketahui, H-1 lebaran ada sebanyak 2.219 aduan yang diterima oleh posko THR Kemnaker terkait masalah pembayaran THR pekerja oleh perusahaan. Dari total 2.219 aduan tersebut, sebanyak 1.105 aduan tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

BACA JUGA:
Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR dari Masa ke Masa

2. Ada 1.479 perusahaan
Dari jumlah 2.219 aduan itu juga, tercatat sebanyak 1.479 perusahaan yang terlibat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
&quot;Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,&quot; ujar Anwar.
3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak
Untuk persebaran wilayah aduan, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan aduan terbanyak, dengan jumlah sebanyak 694 aduan per H-1 lebaran.
&quot;Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar,&quot; kata Anwar.4. Sanksinya
Seperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Di mana sanksi yang akan didapat perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi. Sebagai informasi tambahan, meskipun sudah dikenai sanksi perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.</content:encoded></item></channel></rss>
