<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30</title><description>Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30"/><item><title>Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30</guid><pubDate>Senin 24 April 2023 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30-TUXL4e22GL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803116/terbaru-ini-jam-kerja-pns-mulai-26-april-2023-masuk-pukul-07-30-TUXL4e22GL.jpg</image><title>Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat Lebaran ke PNS yang Masih Bertugas, Menpan RB: Semoga Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:
3 Hal yang Dilarang Keras Dilakukan PNS Selama Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat Lebaran ke PNS yang Masih Bertugas, Menpan RB: Semoga Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:
3 Hal yang Dilarang Keras Dilakukan PNS Selama Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
