<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Berikut Aturannya</title><description>PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya"/><item><title>PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Berikut Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya</guid><pubDate>Senin 24 April 2023 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya-7RKrvQFpwT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Bisa Kerja di Mana Saja. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803119/pns-bisa-kerja-di-mana-saja-berikut-aturannya-7RKrvQFpwT.jpg</image><title>PNS Bisa Kerja di Mana Saja. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

BACA JUGA:
Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30

Untuk ketentuan ini, PPK atau pimpinan instansi yang menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

BACA JUGA:
3 Hal yang Dilarang Keras Dilakukan PNS Selama Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian di pasal 9 juga ditekankan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel  wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Di mana pada pasal 4 ditetepkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

BACA JUGA:
Terbaru! Ini Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023, Masuk Pukul 07.30

Untuk ketentuan ini, PPK atau pimpinan instansi yang menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

BACA JUGA:
3 Hal yang Dilarang Keras Dilakukan PNS Selama Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian di pasal 9 juga ditekankan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel  wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Di mana pada pasal 4 ditetepkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.</content:encoded></item></channel></rss>
