<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh, Ribuan Perusahaan Masih Belum Bayar THR Lebaran</title><description>Posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/25/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/25/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran"/><item><title>Duh, Ribuan Perusahaan Masih Belum Bayar THR Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/25/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/25/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran</guid><pubDate>Selasa 25 April 2023 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran-7V5vR6i82R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ribuan Perusahaan Belum Bayar THR ke Pekerjanya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/24/320/2803194/duh-ribuan-perusahaan-masih-belum-bayar-thr-lebaran-7V5vR6i82R.jpg</image><title>Ribuan Perusahaan Belum Bayar THR ke Pekerjanya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkap bahwa posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.

BACA JUGA:
Tradisi Bagi-Bagi THR Cuma Ada di Indonesia, Begini Sejarahnya

Akan tetapi, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.
1. 2.219 aduan
2. Ada 1.479 perusahaan

BACA JUGA:
7 Cara Bijak Pakai Uang THR, Nomor 4 Wajib Ditahan

3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak
4. SanksinyaSeperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkap bahwa posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.

BACA JUGA:
Tradisi Bagi-Bagi THR Cuma Ada di Indonesia, Begini Sejarahnya

Akan tetapi, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.
1. 2.219 aduan
2. Ada 1.479 perusahaan

BACA JUGA:
7 Cara Bijak Pakai Uang THR, Nomor 4 Wajib Ditahan

3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak
4. SanksinyaSeperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Perusahaan-Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi
</content:encoded></item></channel></rss>
