<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Dihapus 2023, Dipastikan Tak Ada PHK Massal</title><description>Penghapusan tenaga honorer tahun ini dipastikan tidak memicu PHK massal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal"/><item><title>Tenaga Honorer Dihapus 2023, Dipastikan Tak Ada PHK Massal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal</guid><pubDate>Rabu 26 April 2023 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal-avMsUCuHaH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasib tenaga honorer (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2803934/tenaga-honorer-dihapus-2023-dipastikan-tak-ada-phk-massal-avMsUCuHaH.jpg</image><title>Nasib tenaga honorer (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penghapusan tenaga honorer tahun ini dipastikan tidak memicu PHK massal. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
&quot;Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,&quot; ujar Yanuar Prihatin dikutip dalam laman resmi DPR RI, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:
Waduh! Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kriteria Jadi CPNS 2023, Siapa Saja?


Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

BACA JUGA:
4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer, Dijamin Tak Ada PHK Massal


&quot;Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini,&quot; terangnya.
Yanuan menambahkan, mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
&quot;Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,&quot; jelas Politisi PKB itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0OS81L3g4ajZnazI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah  dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya.  Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar  Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan  siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus  dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non  ASN. &amp;ldquo;Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,&quot;  kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan  tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan  sejumlah prinsip. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam  koridor UU ASN.
&quot;Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. Prinsip kedua yakni  tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.  &quot;Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu,  penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,&quot; tutur  Anas.
Anas menambahkan, Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan  pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai  kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.  Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat  adanya penataan ini. &quot;Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi  pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,&quot; ujar  Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. &quot;Tentu  nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,&quot;  tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penghapusan tenaga honorer tahun ini dipastikan tidak memicu PHK massal. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
&quot;Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,&quot; ujar Yanuar Prihatin dikutip dalam laman resmi DPR RI, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:
Waduh! Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kriteria Jadi CPNS 2023, Siapa Saja?


Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

BACA JUGA:
4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer, Dijamin Tak Ada PHK Massal


&quot;Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini,&quot; terangnya.
Yanuan menambahkan, mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
&quot;Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,&quot; jelas Politisi PKB itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0OS81L3g4ajZnazI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah  dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya.  Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar  Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan  siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus  dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non  ASN. &amp;ldquo;Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,&quot;  kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan  tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan  sejumlah prinsip. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam  koridor UU ASN.
&quot;Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. Prinsip kedua yakni  tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.  &quot;Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu,  penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,&quot; tutur  Anas.
Anas menambahkan, Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan  pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai  kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.  Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat  adanya penataan ini. &quot;Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi  pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,&quot; ujar  Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. &quot;Tentu  nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,&quot;  tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
