<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Induk Bentoel Didenda Rp9,3 Triliun Gegara Jual Rokok ke Korea Utara</title><description>Perusahaan rokok raksasa British American Tobacco (BAT) didenda otoritas  Amerika Serikat hampir USD630 juta setara Rp9,3 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara"/><item><title>Induk Bentoel Didenda Rp9,3 Triliun Gegara Jual Rokok ke Korea Utara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara</guid><pubDate>Rabu 26 April 2023 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara-9QjA16I8hO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Induk bentoel group didenda AS (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2804123/induk-bentoel-didenda-rp9-3-triliun-gegara-jual-rokok-ke-korea-utara-9QjA16I8hO.jpg</image><title>Induk bentoel group didenda AS (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan rokok raksasa British American Tobacco (BAT) didenda otoritas Amerika Serikat hampir USD630 juta setara Rp9,3 triliun. British American Tobacco (BAT) merupakan induk perusahaan tembakau Bentoel Group.
Dilansir dari VOA, Rabu (26/4/2023), BAT membayar denda untuk menyelesaikan sengketa setelah perusahaan tersebut melanggar sanksi yang diberikan AS terhadap Korea Utara.

BACA JUGA:
Penjualan Bentoel (RMBA) Rp8,4 Triliun, Anjlok 39%


Hukuman berat itu adalah bagian dari &amp;ldquo;perjanjian tuntutan yang ditangguhkan&amp;rdquo; antara BAT dan Departemen Kehakiman AS yang diumumkan pada Selasa (25/4). BAT, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia, juga mengadakan perjanjian penyelesaian sipil dengan Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran sanksi.
Anak perusahaan BAT yang berbasis di Singapura&amp;mdash; BAT Marketing Singapore &amp;mdash; setuju mengaku bersalah dalam kasus itu. Perjanjian tersebut menutup penyelidikan Amerika Serikat yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA:
Bye! Bentoel (RMBA) Delisting Tinggalkan BEI, Bakal Go Private


Sejumlah pejabat AS mengatakan BAT, yang berbasis di London itu, terlibat dalam &quot;skema rumit&quot; guna menghindari sanksi Amerika Serikat. BAT menggunakan &quot;potongan perusahaan&quot; untuk menjual produk rokok di Korea Utara antara 2007 dan 2017.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pernyataan, CEO BAT, Jack Bowles, mengatakan, &quot;Atas nama BAT,  kami sangat menyesali kesalahan yang timbul dari sejarah aktivitas  bisnis yang menyebabkan penyelesaian ini dan mengakui bahwa kami gagal  mencapai standar tertinggi yang diharapkan dari kami.&quot; BAT telah  menghentikan semua kegiatan bisnis yang berkaitan dengan Korea Utara  pada 2017.
Secara terpisah, Departemen Kehakiman membuka dakwaan terhadap  seorang bankir Korea Utara dan dua warga China yang menggunakan  perusahaan palsu untuk menyembunyikan keterlibatan Korea Utara dalam  upaya membeli bahan baku rokok dari bank-bank Amerika Serikat yang  memproses transaksi tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan rokok raksasa British American Tobacco (BAT) didenda otoritas Amerika Serikat hampir USD630 juta setara Rp9,3 triliun. British American Tobacco (BAT) merupakan induk perusahaan tembakau Bentoel Group.
Dilansir dari VOA, Rabu (26/4/2023), BAT membayar denda untuk menyelesaikan sengketa setelah perusahaan tersebut melanggar sanksi yang diberikan AS terhadap Korea Utara.

BACA JUGA:
Penjualan Bentoel (RMBA) Rp8,4 Triliun, Anjlok 39%


Hukuman berat itu adalah bagian dari &amp;ldquo;perjanjian tuntutan yang ditangguhkan&amp;rdquo; antara BAT dan Departemen Kehakiman AS yang diumumkan pada Selasa (25/4). BAT, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia, juga mengadakan perjanjian penyelesaian sipil dengan Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran sanksi.
Anak perusahaan BAT yang berbasis di Singapura&amp;mdash; BAT Marketing Singapore &amp;mdash; setuju mengaku bersalah dalam kasus itu. Perjanjian tersebut menutup penyelidikan Amerika Serikat yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA:
Bye! Bentoel (RMBA) Delisting Tinggalkan BEI, Bakal Go Private


Sejumlah pejabat AS mengatakan BAT, yang berbasis di London itu, terlibat dalam &quot;skema rumit&quot; guna menghindari sanksi Amerika Serikat. BAT menggunakan &quot;potongan perusahaan&quot; untuk menjual produk rokok di Korea Utara antara 2007 dan 2017.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pernyataan, CEO BAT, Jack Bowles, mengatakan, &quot;Atas nama BAT,  kami sangat menyesali kesalahan yang timbul dari sejarah aktivitas  bisnis yang menyebabkan penyelesaian ini dan mengakui bahwa kami gagal  mencapai standar tertinggi yang diharapkan dari kami.&quot; BAT telah  menghentikan semua kegiatan bisnis yang berkaitan dengan Korea Utara  pada 2017.
Secara terpisah, Departemen Kehakiman membuka dakwaan terhadap  seorang bankir Korea Utara dan dua warga China yang menggunakan  perusahaan palsu untuk menyembunyikan keterlibatan Korea Utara dalam  upaya membeli bahan baku rokok dari bank-bank Amerika Serikat yang  memproses transaksi tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
