<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei</title><description>Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1%  untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei"/><item><title>Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei</guid><pubDate>Kamis 27 April 2023 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei-PTCuuRz4uZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPN agunan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/26/320/2804119/pembelian-agunan-kena-ppn-1-1-mulai-1-mei-PTCuuRz4uZ.jpg</image><title>PPN agunan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1%  untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023. Hal tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:
5 Fakta Beli Mobil Listrik Dapat Insentif PPN dari Sri Mulyani, Ini Kriteria Mereknya


Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
&amp;ldquo;Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan dengan harga jual agunan,&quot; ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:
Insentif PPN 1% Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023


Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Dwi menjelaskan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OC81L3g4ajVleG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan  Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM,  yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata  cara pemungutan PPN tersebut.
Maka dari itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada  13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok  pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat  terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait  pengkreditan pajak masukannya.
Dia menyebutkan yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi  ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa  penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh  Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya  dapat dilihat di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.
Baca Selengkapnya: Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1%  untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023. Hal tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:
5 Fakta Beli Mobil Listrik Dapat Insentif PPN dari Sri Mulyani, Ini Kriteria Mereknya


Lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
&amp;ldquo;Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan dengan harga jual agunan,&quot; ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:
Insentif PPN 1% Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023


Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Dwi menjelaskan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OC81L3g4ajVleG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan  Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM,  yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata  cara pemungutan PPN tersebut.
Maka dari itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada  13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok  pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat  terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait  pengkreditan pajak masukannya.
Dia menyebutkan yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi  ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa  penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh  Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya  dapat dilihat di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.
Baca Selengkapnya: Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei</content:encoded></item></channel></rss>
