<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag Bakal Panggil Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar</title><description>Kementerian Perdagangan akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar"/><item><title>Kemendag Bakal Panggil Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</guid><pubDate>Kamis 27 April 2023 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar-l6jb7LTaSf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendag panggil Aprindo bahas utang minyak goreng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804503/kemendag-bakal-panggil-aprindo-bahas-utang-minyak-goreng-rp344-miliar-l6jb7LTaSf.jpg</image><title>Kemendag panggil Aprindo bahas utang minyak goreng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Adapun pertemuannya akan dijadwalkan awal pekan depan.
Sebagai informasi, Aprindo telah menunggu lama pembayaran utang rafaksi ini. Sampai-sampai, pihaknya akan mengancam tidak akan mendistribusikan minyak goreng premium di 48.000 ritel di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
Utang Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Jadi Stop Jualan Minyak Goreng?


&quot;Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini,&quot; kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Dia mengaku pihaknya sudah mau melakukan pertemuan dengan Aprindo jauh sebelum perayaan Lebaran 2023. Namun, karena bentrok dengan libur Lebaran, sehingga pertemuannya dibatalkan.

BACA JUGA:
6 Fakta Minyak Goreng Bakal Langka Jelang Lebaran


&quot;Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan,&quot; ucap Isy.
Adapun Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.
Dia menekankan, jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi gini, paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan  itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi  penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya,  sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu  harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu  mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang,&quot; jelas Isy.
&quot;Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat  sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk  itu makanya  perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum  dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk  melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku  usaha itu,&quot; lanjutnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Aprindo mengungkap bahwa  berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di  48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344  miliar belum dibayar.
Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan  Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha  ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Aprindo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila  dalam waktu dekat sulit mendapatkan minyak goreng premium di ritel  modern.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Adapun pertemuannya akan dijadwalkan awal pekan depan.
Sebagai informasi, Aprindo telah menunggu lama pembayaran utang rafaksi ini. Sampai-sampai, pihaknya akan mengancam tidak akan mendistribusikan minyak goreng premium di 48.000 ritel di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
Utang Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Jadi Stop Jualan Minyak Goreng?


&quot;Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini,&quot; kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Dia mengaku pihaknya sudah mau melakukan pertemuan dengan Aprindo jauh sebelum perayaan Lebaran 2023. Namun, karena bentrok dengan libur Lebaran, sehingga pertemuannya dibatalkan.

BACA JUGA:
6 Fakta Minyak Goreng Bakal Langka Jelang Lebaran


&quot;Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan,&quot; ucap Isy.
Adapun Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.
Dia menekankan, jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi gini, paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan  itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi  penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya,  sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu  harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu  mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang,&quot; jelas Isy.
&quot;Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat  sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk  itu makanya  perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum  dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk  melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku  usaha itu,&quot; lanjutnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Aprindo mengungkap bahwa  berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di  48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344  miliar belum dibayar.
Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan  Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha  ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Aprindo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila  dalam waktu dekat sulit mendapatkan minyak goreng premium di ritel  modern.</content:encoded></item></channel></rss>
