<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Alasan Kenapa Uang Tidak Boleh Distaples?</title><description>BI memberikan beberapa tips merawat uang kertas Rupiah agar tidak mudah lecek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples"/><item><title>Ternyata Ini Alasan Kenapa Uang Tidak Boleh Distaples?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples</guid><pubDate>Kamis 27 April 2023 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples-PxLscvvxp8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Tidak Boleh Distaples (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804615/ternyata-ini-alasan-kenapa-uang-tidak-boleh-distaples-PxLscvvxp8.jpg</image><title>Uang Tidak Boleh Distaples (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ternyata ini alasan kenapa uang tidak boleh di staples? Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa tips merawat uang kertas Rupiah agar tidak mudah lecek.
Dikutip Bank Indonesia, Kamis (27/4/2023) hal ini sebagai bentuk kecintaan sekaligus penghormatan masyarakat terhadap Rupiah.

BACA JUGA:
Besok, Operasional Bank Indonesia Kembali Normal

Kepala Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, setidaknya ada empat cara untuk merawat mata uang kerta Rupiah. Pertama dilarang keras untuk melipat uang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kedua, jangan membasahi uang kertas Rupiah. Sebab, air dapat merusak bentuk maupun warna yang ada di uang kertas Rupiah.

BACA JUGA:
BI Catat Uang Beredar Tembus Rp8.293 Triliun di Maret 2023

Ketiga, dilarang untuk menstaples uang kertas karena termasuk kategori merusak uang tersebut. Ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana menstaples dikategorikan merusak Uang Rupiah.Terakhir, hindari untuk mencoret-coret uang kertas. Selain merusak, aktivitas tercela ini termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 35.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ternyata ini alasan kenapa uang tidak boleh di staples? Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa tips merawat uang kertas Rupiah agar tidak mudah lecek.
Dikutip Bank Indonesia, Kamis (27/4/2023) hal ini sebagai bentuk kecintaan sekaligus penghormatan masyarakat terhadap Rupiah.

BACA JUGA:
Besok, Operasional Bank Indonesia Kembali Normal

Kepala Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, setidaknya ada empat cara untuk merawat mata uang kerta Rupiah. Pertama dilarang keras untuk melipat uang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kedua, jangan membasahi uang kertas Rupiah. Sebab, air dapat merusak bentuk maupun warna yang ada di uang kertas Rupiah.

BACA JUGA:
BI Catat Uang Beredar Tembus Rp8.293 Triliun di Maret 2023

Ketiga, dilarang untuk menstaples uang kertas karena termasuk kategori merusak uang tersebut. Ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana menstaples dikategorikan merusak Uang Rupiah.Terakhir, hindari untuk mencoret-coret uang kertas. Selain merusak, aktivitas tercela ini termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 35.</content:encoded></item></channel></rss>
