<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ada 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR</title><description>KSPI mengungkap hingga saat ini ada hampir 10 ribu buruh mengadu THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr"/><item><title>Ternyata Ada 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr-n2TvRO6hMe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/27/320/2804728/ternyata-ada-10-ribu-buruh-di-150-perusahaan-tak-dapat-thr-n2TvRO6hMe.jpg</image><title>THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap hingga saat ini ada hampir 10 ribu buruh mengadu THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Tidak hanya itu, ratusan ribu buruh juga dikabarkan oleh perusahaan bahwa THR mereka baru bisa cair setelah Lebaran.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Data-data ini diungkap melalui posko orange alias posko pengaduan THR yang dibuka oleh Partai Buruh.
&quot;Berdasarkan posko yang dibuka oleh Partai Buruh, hampir 10 ribuan buruh tidak menerima THR, ada 100 ribu buruh yang pada H-1 baru dikabarkan baru akan dibayar setelah Lebaran, bahkan ada yang dipecat sebelum Lebaran,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Posko THR Terima 2.303 Aduan, Perusahaan di Jakarta Paling Banyak Dikeluhkan

Ia menjelaskan, 10 ribu buruh yang tidak mendapatkan THR seharusnya mendapatkan haknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Masalah THR tersebut terjadi setidaknya di 150 perusahaan yang berada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.
Baca Selengkapnya: Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap hingga saat ini ada hampir 10 ribu buruh mengadu THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Tidak hanya itu, ratusan ribu buruh juga dikabarkan oleh perusahaan bahwa THR mereka baru bisa cair setelah Lebaran.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Data-data ini diungkap melalui posko orange alias posko pengaduan THR yang dibuka oleh Partai Buruh.
&quot;Berdasarkan posko yang dibuka oleh Partai Buruh, hampir 10 ribuan buruh tidak menerima THR, ada 100 ribu buruh yang pada H-1 baru dikabarkan baru akan dibayar setelah Lebaran, bahkan ada yang dipecat sebelum Lebaran,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Posko THR Terima 2.303 Aduan, Perusahaan di Jakarta Paling Banyak Dikeluhkan

Ia menjelaskan, 10 ribu buruh yang tidak mendapatkan THR seharusnya mendapatkan haknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Masalah THR tersebut terjadi setidaknya di 150 perusahaan yang berada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.
Baca Selengkapnya: Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR</content:encoded></item></channel></rss>
