<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Pembayaran THR, Perusahaan Jakarta Paling Banyak Masalah</title><description>Kemnaker segera menindaklanjuti seluruh laporan aduan terkait pembayaran THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah"/><item><title>Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Pembayaran THR, Perusahaan Jakarta Paling Banyak Masalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah-UNgCAUiH45.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/320/2805050/kemnaker-tindaklanjuti-aduan-pembayaran-thr-perusahaan-jakarta-paling-banyak-masalah-UNgCAUiH45.jpg</image><title>THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti seluruh laporan aduan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi  mengatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, khususnya laporan terkait aduan.

BACA JUGA:
Ternyata Ada 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

&quot;Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,&quot; ujarnya dikutip Antara di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anwar Sanusi mengatakan hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

&quot;Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,&quot; katanya.Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
&quot;Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,&quot; katanya.
Dia menyampaikan aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini sebanyak 375 aduan.
&quot;Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti seluruh laporan aduan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi  mengatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, khususnya laporan terkait aduan.

BACA JUGA:
Ternyata Ada 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

&quot;Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,&quot; ujarnya dikutip Antara di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3OC81L3g4azRsaDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anwar Sanusi mengatakan hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

BACA JUGA:
Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

&quot;Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,&quot; katanya.Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
&quot;Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,&quot; katanya.
Dia menyampaikan aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini sebanyak 375 aduan.
&quot;Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
