<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya</title><description>Seluruh perusahaan di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya"/><item><title>Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya-UJCKIuvTlt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan Segera Lapor SPT Badan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/320/2805183/ingat-lapor-spt-tahunan-badan-terakhir-30-april-2023-begini-caranya-UJCKIuvTlt.jpg</image><title>Perusahaan Segera Lapor SPT Badan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh perusahaan di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
&quot;Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!&quot; ujar akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023

Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan.
&quot;Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis),&quot; tandasnya.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.

BACA JUGA:
Stafsus Sri Mulyani: Soimah Telat Bayar SPT

2. Klik e-Filing, pilih &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo; untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;
Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh perusahaan di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
&quot;Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!&quot; ujar akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023

Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan.
&quot;Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis),&quot; tandasnya.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.

BACA JUGA:
Stafsus Sri Mulyani: Soimah Telat Bayar SPT

2. Klik e-Filing, pilih &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo; untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;
Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
