<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuota Minyak Goreng dalam Negeri Jadi 300 Ribu Ton per Bulan</title><description>Pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng mulai hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan"/><item><title>Kuota Minyak Goreng dalam Negeri Jadi 300 Ribu Ton per Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2023 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan-hv44hpMJaP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kebijakan DMO minyak goreng (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/01/320/2806444/kuota-minyak-goreng-dalam-negeri-jadi-300-ribu-ton-per-bulan-hv44hpMJaP.jpg</image><title>Kebijakan DMO minyak goreng (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng mulai hari ini. Artinya, pasokan DMO tak lagi 450 ribu ton per bulan melainkan 300 ribu ton per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:
DMO Minyak Goreng Jadi 300 Ribu Ton Hari Ini, Buka Peluang Ekspor

&quot;Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan (seperti di awal). Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023,&quot; ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan belum lama ini.

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Tunggu Pembayaran Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, aturan pengurangan DMO dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan yang lalu.
&quot;Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS8xLzE2NTA3MS81L3g4andxbXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun alasan lainnya karena pemerintah melihat bahwa kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita juga baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.
Bahkan, harga Tandan Buah Segar atau TBS pun relatif stabil yang mana hanya mencapai Rp2.000 per kilogram (kg).
&quot;Untuk itu kondisi ini cocok jika kita menurunkan produksi Minyakita,&quot; imbuh Kasan.
Dia menilai, jika kebijakan ini ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali menggunakan hak ekspornya, sebab sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.
&quot;Kami berharap minyak goreng rakyat atau Minyakita ini kedepannya akan tetap stabil dan juga terjangkau, serta pasokan nya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer,&quot; kata Kasan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng mulai hari ini. Artinya, pasokan DMO tak lagi 450 ribu ton per bulan melainkan 300 ribu ton per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:
DMO Minyak Goreng Jadi 300 Ribu Ton Hari Ini, Buka Peluang Ekspor

&quot;Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan (seperti di awal). Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023,&quot; ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan belum lama ini.

BACA JUGA:
Pengusaha Ritel Tunggu Pembayaran Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, aturan pengurangan DMO dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan yang lalu.
&quot;Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS8xLzE2NTA3MS81L3g4andxbXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun alasan lainnya karena pemerintah melihat bahwa kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita juga baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.
Bahkan, harga Tandan Buah Segar atau TBS pun relatif stabil yang mana hanya mencapai Rp2.000 per kilogram (kg).
&quot;Untuk itu kondisi ini cocok jika kita menurunkan produksi Minyakita,&quot; imbuh Kasan.
Dia menilai, jika kebijakan ini ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali menggunakan hak ekspornya, sebab sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.
&quot;Kami berharap minyak goreng rakyat atau Minyakita ini kedepannya akan tetap stabil dan juga terjangkau, serta pasokan nya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer,&quot; kata Kasan.</content:encoded></item></channel></rss>
