<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Kenapa SK PNS Laku Dijaminkan ke Bank</title><description>Alasan kenapa SK PNS laku dijaminkan ke bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank"/><item><title>Alasan Kenapa SK PNS Laku Dijaminkan ke Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank</guid><pubDate>Selasa 02 Mei 2023 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank-y60Gd3pl7s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan SK PNS laku dijaminkan ke bank (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/02/320/2806961/alasan-kenapa-sk-pns-laku-dijaminkan-ke-bank-y60Gd3pl7s.jpg</image><title>Alasan SK PNS laku dijaminkan ke bank (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Alasan kenapa SK PNS laku dijaminkan ke bank. Surat Keputusan (SK) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Lantas apa yang membuat SK ini begitu berharga hingga dapat diterima menjadi jaminan fasilitas pinjaman perbankan?

BACA JUGA:
Catat! Ini Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023


Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) Suwardi menuturkan sejumlah alasan mengapa SK ini begitu berharga.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan Sarjana


Alasan pertama dijadikan sebagai alat bukti bahwa orang yang mengajukan pinjaman adalah benar PNS. SK PNS memang memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk mengajukan pensiun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menerangkan, tanpa SK tersebut PNS yang bersangkutan tak dapat  mengajukan pensiun. Dikatakan Suwardi, secara aturan memang tidak ada  larangan tegas bagi para PNS untuk menggadaikan SK Pengangkatannya.
Menurutnya hal tersebut dikembalikan kepada pribadi masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Alasan kenapa SK PNS laku dijaminkan ke bank. Surat Keputusan (SK) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Lantas apa yang membuat SK ini begitu berharga hingga dapat diterima menjadi jaminan fasilitas pinjaman perbankan?

BACA JUGA:
Catat! Ini Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023


Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN- RB) Suwardi menuturkan sejumlah alasan mengapa SK ini begitu berharga.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan Sarjana


Alasan pertama dijadikan sebagai alat bukti bahwa orang yang mengajukan pinjaman adalah benar PNS. SK PNS memang memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk mengajukan pensiun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menerangkan, tanpa SK tersebut PNS yang bersangkutan tak dapat  mengajukan pensiun. Dikatakan Suwardi, secara aturan memang tidak ada  larangan tegas bagi para PNS untuk menggadaikan SK Pengangkatannya.
Menurutnya hal tersebut dikembalikan kepada pribadi masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
