<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Kemnaker Turun Tangan!</title><description>Heboh syarat tidur bareng bos untuk buruh yang ingin memperpanjang kontrak di sebuah pabrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan"/><item><title>Viral! Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Kemnaker Turun Tangan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan-4mgpgppuDm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh syarat tidur bareng bos untuk perpanjang kontrak buruh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808005/viral-syarat-perpanjang-kontrak-tidur-bareng-bos-perusahaan-di-cikarang-kemnaker-turun-tangan-4mgpgppuDm.jpg</image><title>Heboh syarat tidur bareng bos untuk perpanjang kontrak buruh (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Heboh syarat tidur bareng bos untuk buruh yang ingin memperpanjang kontrak di sebuah pabrik. Kasus ini pun viral dan ramai dibicarakan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mencari kebenaran informasi tersebut. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menegaskan Kemnaker mengecam keras jika tindakan ini benar terjadi di lingkungan kerja.

BACA JUGA:
 5 Fakta Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos, Pj Bupati Bekasi Murka! 


&amp;ldquo;Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yg melakukan perbuatan tersebut,: kata dia kepada Okezone, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, syarat tidur bareng bos merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja. Untuk itu, tindakan hukum harus diterapkan jika terbukti sebuah pabrik menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:
Heboh Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Pj Bupati Minta Usut!


&amp;ldquo;Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan sexual di tempat kerja, kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan indsutri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMS8xLzE2NTczMy81L3g4a2tmMjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Viral di sosial media salah satu perusahaan di Cikarang,  mensyaratkan staycation kepada karyawan agar kontrak kerjanya  diperpanjang.
Kabar ini viral usai informasi tersebut dituliskan oleh seorang  loyalis Jokowi, Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.
Dalam pernyataannya itu, Jhon menyebut bahwa salah satu perusahaan di  Cikarang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation atau nginap bersama  di hotel bila ingin memperpanjang kontrak.
&amp;ldquo;Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang  ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama  karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,&amp;rdquo; tulis Jhon pada  cuitannya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Heboh syarat tidur bareng bos untuk buruh yang ingin memperpanjang kontrak di sebuah pabrik. Kasus ini pun viral dan ramai dibicarakan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mencari kebenaran informasi tersebut. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menegaskan Kemnaker mengecam keras jika tindakan ini benar terjadi di lingkungan kerja.

BACA JUGA:
 5 Fakta Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos, Pj Bupati Bekasi Murka! 


&amp;ldquo;Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yg melakukan perbuatan tersebut,: kata dia kepada Okezone, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, syarat tidur bareng bos merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja. Untuk itu, tindakan hukum harus diterapkan jika terbukti sebuah pabrik menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:
Heboh Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Pj Bupati Minta Usut!


&amp;ldquo;Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan sexual di tempat kerja, kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan indsutri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMS8xLzE2NTczMy81L3g4a2tmMjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Viral di sosial media salah satu perusahaan di Cikarang,  mensyaratkan staycation kepada karyawan agar kontrak kerjanya  diperpanjang.
Kabar ini viral usai informasi tersebut dituliskan oleh seorang  loyalis Jokowi, Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.
Dalam pernyataannya itu, Jhon menyebut bahwa salah satu perusahaan di  Cikarang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation atau nginap bersama  di hotel bila ingin memperpanjang kontrak.
&amp;ldquo;Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang  ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama  karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,&amp;rdquo; tulis Jhon pada  cuitannya.</content:encoded></item></channel></rss>
