<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker Bakal Sanksi Perusahaan</title><description>Kemnaker mengecam keras apabila isu soal syarat staycation oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan"/><item><title>Heboh Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker Bakal Sanksi Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan-DfYBCVCtAT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja kontrak (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808340/heboh-tidur-bareng-bos-jadi-syarat-perpanjang-kontrak-kemnaker-bakal-sanksi-perusahaan-DfYBCVCtAT.jpg</image><title>Pekerja kontrak (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam syarat staycation  oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawan di beberapa perusahaan besar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.

BACA JUGA:
Viral! Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Kemnaker Turun Tangan!

&quot;Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak),&quot; kata Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan disetiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktek tersebut.
Sekjen Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktek tersebut.

BACA JUGA:
Perusahaan Tak Bayar THR, Beneran Tidak Mampu? Awas Kemnaker Bakal Cek

Karena menurutnya hal itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecehan seksual, sehingga sudah masuk dalam tanah pidana. Oleh sebab itu perlu tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.&quot;Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut,&quot; sambungnya.
Adapun saat ini, Anwar mengaku pihaknya akan berkoordinasi juga dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh dimana perusahaan mana saja praktik tersebut dilakukan serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi.
&quot;Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam syarat staycation  oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawan di beberapa perusahaan besar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.

BACA JUGA:
Viral! Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang, Kemnaker Turun Tangan!

&quot;Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak),&quot; kata Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas Ketenagakerjaan disetiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktek tersebut.
Sekjen Anwar menjelaskan pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktek tersebut.

BACA JUGA:
Perusahaan Tak Bayar THR, Beneran Tidak Mampu? Awas Kemnaker Bakal Cek

Karena menurutnya hal itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecehan seksual, sehingga sudah masuk dalam tanah pidana. Oleh sebab itu perlu tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.&quot;Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut,&quot; sambungnya.
Adapun saat ini, Anwar mengaku pihaknya akan berkoordinasi juga dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh dimana perusahaan mana saja praktik tersebut dilakukan serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi.
&quot;Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
