<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembayaran Utang Masih Tak Jelas, Pengusaha Siap Stop Penjualan Minyak Goreng</title><description>Pengusaha minyak goreng mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa usai bertemu Kemendag.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng"/><item><title>Pembayaran Utang Masih Tak Jelas, Pengusaha Siap Stop Penjualan Minyak Goreng</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng-im88TM6OaG.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha minyak goreng. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808413/pembayaran-utang-masih-tak-jelas-pengusaha-siap-stop-penjualan-minyak-goreng-im88TM6OaG.JPG</image><title>Pengusaha minyak goreng. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha minyak goreng mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil dari pertemuannya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas&amp;nbsp;Mandey menyebut Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan untang rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mendag Tak Hadir Bahas Utang, Ini Kata Pengusaha Minyak Goreng

&quot;Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum,&quot; ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Roy mengatakan, jika hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu membayar utang tersebut, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kuota Minyak Goreng dalam Negeri Jadi 300 Ribu Ton per Bulan

&quot;Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNS80LzE2NDYxNy81L3g4amZyamg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Roy menegaskan, Aprindo sendiri memberikan tenggat waktu kepada Kemendag untuk bisa membayar utang miliaran itu selama 2-3 bulan ke depan. Jika pemerintah belum juga membayar utang tersebut maka Aprindo perlahan akan mengurangi penjualan minyak goreng di ritel.



Artinya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.



Maka dari itu, dia berharap, permasalahan utang ini bisa diselesaikan sebelum pesta demokrasi berlangsung. Pasalnya, ia khawatir jika adanya pesta demokrasi dapat membuat permasalahan ini menjadi lenyap dan tidak diselesaikan.



&quot;Jadi kami sangat berharap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan sebelum pesta demokrasi berlangsung,&quot; pungkas Roy.



</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha minyak goreng mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil dari pertemuannya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas&amp;nbsp;Mandey menyebut Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan untang rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mendag Tak Hadir Bahas Utang, Ini Kata Pengusaha Minyak Goreng

&quot;Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum,&quot; ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Roy mengatakan, jika hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu membayar utang tersebut, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kuota Minyak Goreng dalam Negeri Jadi 300 Ribu Ton per Bulan

&quot;Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNS80LzE2NDYxNy81L3g4amZyamg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Roy menegaskan, Aprindo sendiri memberikan tenggat waktu kepada Kemendag untuk bisa membayar utang miliaran itu selama 2-3 bulan ke depan. Jika pemerintah belum juga membayar utang tersebut maka Aprindo perlahan akan mengurangi penjualan minyak goreng di ritel.



Artinya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.



Maka dari itu, dia berharap, permasalahan utang ini bisa diselesaikan sebelum pesta demokrasi berlangsung. Pasalnya, ia khawatir jika adanya pesta demokrasi dapat membuat permasalahan ini menjadi lenyap dan tidak diselesaikan.



&quot;Jadi kami sangat berharap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan sebelum pesta demokrasi berlangsung,&quot; pungkas Roy.



</content:encoded></item></channel></rss>
